--> Update Informasi E-PUPNS,Jadwal Akses E-PUPNS,Prosedur Pendaftaran PUPNS dan Sanksi | Kang-Mauk (Ibnu Mas'ud)

informasi menarik dan menyenangkan

www.informasibogorbarat.blogspot.com (Blog Kang Maux)

Tuesday, October 27, 2015

Update Informasi E-PUPNS,Jadwal Akses E-PUPNS,Prosedur Pendaftaran PUPNS dan Sanksi

| Tuesday, October 27, 2015
Assalamualaikum Wr.Wb
Salam Hangat dari Blogger Bogor Barat

UPTODATE INFORMASI PUPNS

Pemerintah dalam hal ini BKN rencananya akan memperpanjang jadwal pendaftaran PUPNS sampai Februari 2016. Kalau sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 30 Desember 2015. Tetapi kalau RPP Manajemen ASN sudah terbit Januari, BKN terpaksa akan mengajukan data yang ada saja.

PUPNS bukan proyek pemerintah. Oleh karena itu seluruh PNS wajib mendaftar ulang. Kalaupun masih ada yang lemot dan sulit akses, PNS tidak akan dirugikan. Masih banyaknya PNS yang belum teregister dalam sistem e-PUPNS membuat Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan perubahan jadwal.

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menjelaskan Pemerintah mengakui kalau infrastruktur belum siap semuanya. Tapi dengan penambahan anggaran, kami berharap ada perbaikan infrastruktur sehingga semua PNS bisa tercover datanya. Meski begitu, Bima berharap Februari mendatang seluruh PNS sudah teregister dan telah dimutakhirkan datanya.


JADWAL AKSES PUPNS 2015

Dalam rangka mengatasi terjadinya overload server e-PUPNS. Badan Kepegawain Negara (BKN) telah menetapkan jadwal untuk mengakses server e-PUPNS yang didasarkan regional / wilayah. Berikut ini Jadwal PUPNS per wilayah yang telah ditetapkan Team Satgas PUPNS BKN

Berikut Jadwal Akese E-PUPNS Berdasarkan Wilayah:

KELOMPOK I : (Senin, Kamis dan Minggu )
Instansi Pusat,
Kanreg I BKN Yogyakarta
Kanreg IX BKN Jayapura

KELOMPOK II : (Selasa, Jumat dan Minggu)
Kanreg II BKN Surabaya
Kanreg III BKN Bandung
Kanreg IV BKN Makassar
Kanreg VII BKN Palembang

KELOMPOK III : (Rabu, Sabtu dan Minggu )
Kanreg V BKN Jakarta
Kanreg VI BKN Medan
Kanreg VIII BKN Banjarmasin
Kanreg X BKN Denpasar
Kanreg XI BKN Manado
Kanreg XII BKN Pekanbaru
Kanreg XIII BKN Aceh
Kanreg XIV BKN Manokwari

Catatan
1. Penjadwalan hanya untuk menu login PUPNS
2. Menu register dan admin tak diberlakukan penjadwalan
3. Waktu penjadwalan dimulai pukul 06.00-02.00 WIB setiap harinya. Penjadwalan tak diberlakukan setelah jam tersebut
4. Batas waktu penjadwalan menunggu pengumuman lebih lanjut.


Sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 akan dilakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil dengan memanfaatkan teknologi informasi. Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipilsecara elektronik yang selanjutnya disingkat e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Jadwal Pelaksanaan E-PUPNS Tahun 2015
1. Persiapan pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistem paling lambat akhir bulan Agustus 2O15.
2. Pengisian formulir e-PUPNS dilakukan sampai dengan aktrir bulan November 2015.
3. Proses verifikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015.
Sanksi
1. Apabila PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui e-PUPNS pada periode yang telatr ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.
2. Akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.

Prosedur Pendaftaran PUPNS
l. Setiap PNS dalam melakukan entri Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau PUPNS harus registrasi terlebih dahulu sebagai otentifikasi PNS yang bersangkutan.
2. Pada saat melakukan registrasi, PNS yang bersangkutan menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuat kata sandi untuk mendapatkan nomor register.
3. Nomor register sebagaimana dimaksud pada angka 2 digunakan sebagai usemante yang digunakan bersamaan dengan kata sandi untuk login ke dalam sistem e-PUPNS.
4. Nomor registrasi sebagai bukti registrasi/pendaftaran PUPNS disimpakan dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan/atau dicetak dan digunakan sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
5. Bukti registrasi sebagaimana tersebut pada angka 3 dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1 yattg merupakan bagan tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

Related Posts

2 comments:

  1. PUPNS webnya Lemot.. harusnya BKN memperbaiki severnya terlebih dahulu sebelum di launching, cuma bikin Sress operator sekolah saja.

    ReplyDelete
  2. pak saya mau tanya jika data yang sudah dikirim tetapi masih ada data yang belum terisi bagaimana cara memperbaikinya ? mohon bantuannya

    ReplyDelete

Tolong komentarnya berhubungan dengan artikel yang ada. Komentar yang mengarah ke tindakan spam akan di hapus atau terjaring secara otomatis oleh spam filter