--> 2015 | Kang-Mauk (Ibnu Mas'ud)

informasi menarik dan menyenangkan

www.informasibogorbarat.blogspot.com (Blog Kang Maux)

Tuesday, October 27, 2015

Update Informasi E-PUPNS,Jadwal Akses E-PUPNS,Prosedur Pendaftaran PUPNS dan Sanksi

Update Informasi E-PUPNS,Jadwal Akses E-PUPNS,Prosedur Pendaftaran PUPNS dan Sanksi

Assalamualaikum Wr.Wb
Salam Hangat dari Blogger Bogor Barat

UPTODATE INFORMASI PUPNS

Pemerintah dalam hal ini BKN rencananya akan memperpanjang jadwal pendaftaran PUPNS sampai Februari 2016. Kalau sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 30 Desember 2015. Tetapi kalau RPP Manajemen ASN sudah terbit Januari, BKN terpaksa akan mengajukan data yang ada saja.

PUPNS bukan proyek pemerintah. Oleh karena itu seluruh PNS wajib mendaftar ulang. Kalaupun masih ada yang lemot dan sulit akses, PNS tidak akan dirugikan. Masih banyaknya PNS yang belum teregister dalam sistem e-PUPNS membuat Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan perubahan jadwal.

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menjelaskan Pemerintah mengakui kalau infrastruktur belum siap semuanya. Tapi dengan penambahan anggaran, kami berharap ada perbaikan infrastruktur sehingga semua PNS bisa tercover datanya. Meski begitu, Bima berharap Februari mendatang seluruh PNS sudah teregister dan telah dimutakhirkan datanya.


JADWAL AKSES PUPNS 2015

Dalam rangka mengatasi terjadinya overload server e-PUPNS. Badan Kepegawain Negara (BKN) telah menetapkan jadwal untuk mengakses server e-PUPNS yang didasarkan regional / wilayah. Berikut ini Jadwal PUPNS per wilayah yang telah ditetapkan Team Satgas PUPNS BKN

Berikut Jadwal Akese E-PUPNS Berdasarkan Wilayah:

KELOMPOK I : (Senin, Kamis dan Minggu )
Instansi Pusat,
Kanreg I BKN Yogyakarta
Kanreg IX BKN Jayapura

KELOMPOK II : (Selasa, Jumat dan Minggu)
Kanreg II BKN Surabaya
Kanreg III BKN Bandung
Kanreg IV BKN Makassar
Kanreg VII BKN Palembang

KELOMPOK III : (Rabu, Sabtu dan Minggu )
Kanreg V BKN Jakarta
Kanreg VI BKN Medan
Kanreg VIII BKN Banjarmasin
Kanreg X BKN Denpasar
Kanreg XI BKN Manado
Kanreg XII BKN Pekanbaru
Kanreg XIII BKN Aceh
Kanreg XIV BKN Manokwari

Catatan
1. Penjadwalan hanya untuk menu login PUPNS
2. Menu register dan admin tak diberlakukan penjadwalan
3. Waktu penjadwalan dimulai pukul 06.00-02.00 WIB setiap harinya. Penjadwalan tak diberlakukan setelah jam tersebut
4. Batas waktu penjadwalan menunggu pengumuman lebih lanjut.


Sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 akan dilakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil dengan memanfaatkan teknologi informasi. Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipilsecara elektronik yang selanjutnya disingkat e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Jadwal Pelaksanaan E-PUPNS Tahun 2015
1. Persiapan pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistem paling lambat akhir bulan Agustus 2O15.
2. Pengisian formulir e-PUPNS dilakukan sampai dengan aktrir bulan November 2015.
3. Proses verifikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015.
Sanksi
1. Apabila PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui e-PUPNS pada periode yang telatr ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.
2. Akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.

Prosedur Pendaftaran PUPNS
l. Setiap PNS dalam melakukan entri Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau PUPNS harus registrasi terlebih dahulu sebagai otentifikasi PNS yang bersangkutan.
2. Pada saat melakukan registrasi, PNS yang bersangkutan menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuat kata sandi untuk mendapatkan nomor register.
3. Nomor register sebagaimana dimaksud pada angka 2 digunakan sebagai usemante yang digunakan bersamaan dengan kata sandi untuk login ke dalam sistem e-PUPNS.
4. Nomor registrasi sebagai bukti registrasi/pendaftaran PUPNS disimpakan dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan/atau dicetak dan digunakan sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
5. Bukti registrasi sebagaimana tersebut pada angka 3 dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1 yattg merupakan bagan tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

Download Aplikasi Dapodik Versi 4.0.0 Terbaru 2015

Download Aplikasi Dapodik Versi 4.0.0 Terbaru 2015

Assalamu'alaikum Wr.Wb
Salam Hangat dari Blogger Bogor Barat

SALAM satu Nusa
Satu Bangsa
Satu Bahasa
Satu Data



Aplikasi Dapodik Terbaru telah Lahir, Operator Siap Bekerja walaupun belum ada Perhatian Dari Pemerintah. Semangat Kerja Tetap Membara demi Kualitas data dan Pendidikan yang Merata Bagi Nusa Tercinta dan demi kemajuan pendidikan Negara Indonesia Tercinta.
Aplikasi Dapodik Versi 4.0.0 ini pada intinya sama dengan Versi sebelumnya tetapi ada perbaikan-perbaikan yang lebih memudahkan operator sekolah untuk mengedit nama baik siswa, PTK dan sebagainya hehehe


Bagi yang Belum Install aplikasi Dapodik Versi terbaru atau aplikasi dapodiknya hilang atau terhapus silahkan download
Download :
      1. Installer Dapodik Versi 4.0.0
          Link 1 ( Download )
          Link 2 ( Download )

Semoga Bermanfaat..


Cara Mudah Mengisi E-formasi Kemen PAN RB Terbaru

Cara Mudah Mengisi E-formasi Kemen PAN RB Terbaru

Assalamualaikum Wr.Wb
Salam Hangat dari Blogger Bogor Barat.

Mengenal Sistem E-Formasi dan Cara Pengisiannya


E-formasi merupakan transformasi penyusunan formasi CPNS dari sistem manual menjadi elektronik. Sistem eformasi CPNS adalah Penerapan sistem elektronik dalam penyusunan formasi yang secara otomatis dapat melakukan kalkulasi data kebutuhan formasi di setiap daerah. Di dalam penerapannya sistem e-formasi mewajibkan semua instansi baik pusat maupun daerah untuk menginput data formasi di wilayah masing-masing, selanjutnya aplikasi akan otomatis menghitung jumlah kebutuhan di masing-masing daerah.
eFormasi ini merupakan inovasi yang telah dicanangkan pada masa Menpan Azwar Abubakar yang muncul dengan pertimbangan dasar mengenai proses administrasi yang lebih cepat dan modern serta menjamin keakuratan data terkait dengan peta jabatan, jumlah pegawai, posisi penempatan pegawai, alokasi lebih dan kurangnya pegawai sesuai dengan perkembangan dan kemajuan teknologi.
Dengan adanya sistem e-formasi ini maka menentukan kebutuhan pegawai, menentukan kelas jabatan dan menentukan sasaran kerja pegawai menjadi lebih cepat dan akurat tentu akan sangat meringankan beban penyelenggara terutama dalam perhitungan analisa jabatan (anjab) dan juga analisa beban kerja (ABK) namun untuk penerapannya yang pertama kali butuh waktu yang cukup sehingga semua instansi menyesaikan tugasnya dalam input data e-formasi CPNS di website resminya.
Alamat resmi situs e-formasi CPNS di formasi.menpan.go.id
Bagi instansi pusat maupun daerah wajib mengisi formulir di e-formasi CPNS sebab jika hingga batas waktu yang ditentukan instansi tersebut tidak melaksanakan tugasnya dengan baik maka perhitungan mengenai jumlah formasi yang akan direkrut di wilayahnya tidak diketahui, selanjutnya akses alamat resmi situs e-formasi CPNS tersebut di subdomain Menpan pada formasi.menpan.go.id
Lalu apa saja yang mesti dimasukkan dalam web e-formasi yang beralamat diformasi.menpan.go.id tersebut dan bagaimana proses pengusulan formasi pada awal penentuan kuota tes CPNS setiap tahun maka coba kami jelaskan secara singkat hingga nantinya bagaimana cara akses formasi di daerah melalui situs resmi formasi CPNS Menpan di formasi.menpan.go.id
Untuk Cara Pengisiannya Silahkan Download DISINI

Wednesday, September 30, 2015

Contoh Surat Pindah Sekolah Terbaru

Contoh Surat Pindah Sekolah Terbaru

Assalamualaikum wr.wb
Salam Hangat dari Blogger Bogor Barat

berikut ini contoh surat pindah sekolah



PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR
DINAS PENDIDIKAN
UPT PENDIDIKAN XXXV KECAMATAN SUKAJAYA
SEKOLAH DASAR NEGERI CALINGCING
Alamat :Kp.Calingcing Desa Sipayung Kec Sukajaya Kab.Bogor


 
    NPSN :
2
0
2
0
1
4
7
4

 

        SURAT KETERANGAN PINDAH SEKOLAH

Nomor  : 820/SD.Calingcing/ VIII /2015

Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Sekolah Dasar Negeri Calingcing, Kecamatan Sukajaya  Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat, menerangkan bahwa    :

Nama                                       :  MASUD ALFIKRY
TTL                                         :  Bogor, 10/09/2009
Induk Siswa                            :  1516010026
NISN                                      :  0097193998
Kelas                                       :  I (Satu)
Jenis Kelamin                          :  Laki-laki
Alamat                                                :  Kp.Calingcing Desa Sipayung Kec Sukajaya Kab.Bogor 16660
  
Sesuai surat permohonan pindah sekolah oleh orang tua:
Nama                                       :  BANA MURSANI
Pekerjaan                                 :  Wiraswasta
telah mengajukan pindah Sekolah ke SD NEGERI SINDANG BARANG 4 dengan alasan .................Ikut dengan Orang tua.........................
Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Calingcing,22 September 2015
Kepala Sekolah
SD Negeri Calingcing,



SAIMAN,S.Pd
NIP.195703301977051001

" -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah anak diterima di sekolah ini, isian di bawah ini harap dikirim kembali pada kami.

NPSN :









Nama Sekolah               : …………………………………………………………………..
Status Sekolah              : …………………………………………………………………..
Alamat                          : …………………………………………………………………..
Desa                              : …………………………………………………………………..
Kecamatan                    : …………………………………………………………………..
Kabupaten                     : …………………………………………………………………..
Nama Siswa                  : …………………………………………………………………..
Diterima di kelas           : …………………………………………………………………..
Diterima tanggal           : …………………………………………………………………..



……………….., …………………
Kepala Sekolah,


…………………………
NIP