--> 4/27/14 - 5/4/14 | Kang-Mauk (Ibnu Mas'ud)

informasi menarik dan menyenangkan

www.informasibogorbarat.blogspot.com (Blog Kang Maux)

Friday, May 2, 2014

Janji lagi nih : Guru Honorer K2 Tidak Lulus CPNS Prioritas Menjadi PPPK . Kapan?

Janji lagi nih : Guru Honorer K2 Tidak Lulus CPNS Prioritas Menjadi PPPK . Kapan?

Salam Hangat dari Blogger Bogor Barat
Pengumuman kelulusan tes cpns honorer K2 telah diumumkan oleh Panselnas dan juga Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi pada tanggl 10 februari 2014 dan dilakukan secara bertahap. Mulai dari hasil tes cpns honorer kementrian dan instansi pusat, pengumuman hasil cpns honorer provinsi kabupaten kota seluruh Indonesia dan bisa diakses melalui website cpns.menpan.go.id dan beberapa situs website media partner dari pemerintah untuk mengumumkan daftar nama-nama yang lulus tes cpn honorer k2 ini.

Untuk membaca hasil tes cpns honorer kawan-kawan bisa membacanya pada informasi berikut ini : Pengumuman Hasil Tes CPNS Honorer K2 10 Pebruari 2014. Karena memang pada pengumuman dan informasi tersebut hanya sebagian kecil para guru honorer yang akhirnya dinyatakan lulus pada tes kemampuan dasar seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil untuk jalur khusus tenaga honorer.

Guru Honorer K2 Tidak Lulus CPNS Prioritas Menjadi PPPK

Pemerintah akan memberikan kesempatan kepada tenaga honorer kategori II (K2) yang tidak lulus dalam tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini untuk mengikuti seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun, karena tidak mungkin semua guru honorer bisa masuk menjadi PPPK, pemerintah berharap daerah bisa mengurus eks tenaga honorer K2 itu.

Hal ini juga diungkapkan oleh Azwar Abubakar selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan juga Bahrul Hayat selaku Sekjen Kementerian Agama yang juga merupakan bagian dari kesimpulan Raker Pansus Guru DPD RI seperti informasi pemberitaan yang didapatkan dilansir dari website situs www.menpan.go.id pada tanggal 19 Februari 2014 dengan tajuk yang pemberitaan berbunyi Formasi PNS 60 Ribu, PPPK 40 Ribu diusulkan oleh pemerintah di penerimaan pendaftaran cpns tahun 2014 ini nantinya.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ke depan tidak dikenal lagi adanya tenaga honorer. ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Karena itu persoalan tenaga honorer harus dituntaskan.

Dalam kesempatan itu, Menteri Azwar Abubakar mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyusun rancangan peraturan pelaksanaan UU tentang ASN, yang terdiri dari 19 peraturan pemerintah dan 5 Peraturan Presiden. Salah satu PP yang tengah disusun adalah mengenai PPPK, yang diharapkan bisa diterapkan tahun 2014 ini.

Azwar menambahkan, tahun ini pihaknya mengusulkan formasi pegawai sebanyak 100 ribu, yang terdiri dari 60 ribu PNS dan 40 ribu PPPK. “Untuk PPPK, sepuluh ribu diantaranya akan dialokasikan untuk tenaga penyuluh. Di sini masih ada peluang bagi guru honorer kategori 2 untuk ikut seleksi,” tambahnya.

Diakui bahwa tidak mungkin semua guru honorer bisa masuk menjadi PPPK tahun ini. Pasalnya, jumlah honorer K2 yang ikut seleksi sebanyak 253 ribu, sementara yang diterima hanya sekitar 100 ribu. Apalagi sisa formasi sekitar 30 ribu itu juga diperuntukkan untuk tenaga ahli lain, seperti tenaga kesehatan, tenaga teknis dan lain-lain.

Untuk itu, Menteri PANRB mengimbau kepada para kepala daerah agar berbesar hati dan tetap memperhatikan kesejahteraan para guru honorer yang masih belum tertampung menjadi PPPK. “Saya yakin kalau tenaga guru masih dibutuhkan oleh daerah. Selama belum terisi oleh CPNS ataupun PPPK, jangan langsung tenaga honorernya diberhentikan. Kalau perlu honornya ditingkatkan,” tambahnya.

Di tempat terpisah, Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo mengungkapkan bahwa pengadaan PPPK harus melalui beberapa tahapan, yakni perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan. “Pengadaan PPPK harus berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhan,” ujarnya saat menjadi nara sumber pada sosialisasi Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN di Pemprov DKI Jakarta, Rabu (19/02).

Wamen menambahkan, PPPK diangkat dengan keputusan pejabat pembina kepegawaian (PPK), dan diikat dengan perjanjian kerja minimal satu tahun, dan dapat diperpanjang. Namun PPPK tidak dapat diangkat otomatis menjadi PNS.

Seperti halnya PNS, perjanjian kerja itu menjadi dasar dalam penilaian kinerja, serta dalam perpanjangan perjanjian. Penilaian kinerja juga menjadi dasar dalam pemberian tunjangan dan pengembangan kompetensi.

Seorang PPPK berhak mendapatkan gaji serta tunjangan yang dibebankan kepada APBN/APBD. “Mereka juga diberi kesempatan untuk pengembangan kompetensi, dan diberikan penghargaan,” ujarnya. Selain itu, PPPK juga berhak mendapatkan perlindungan berupa jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum.(www.menpan.go.id)
- See more at: http://abufarras.blogspot.com/2014/02/guru-honorer-k2-tidak-lulus-cpns.html#sthash.1jkN6pzr.dpuf
Pengumuman kelulusan tes cpns honorer K2 telah diumumkan oleh Panselnas dan juga Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi pada tanggl 10 februari 2014 dan dilakukan secara bertahap. Mulai dari hasil tes cpns honorer kementrian dan instansi pusat, pengumuman hasil cpns honorer provinsi kabupaten kota seluruh Indonesia dan bisa diakses melalui website cpns.menpan.go.id dan beberapa situs website media partner dari pemerintah untuk mengumumkan daftar nama-nama yang lulus tes cpn honorer k2 ini.

Untuk membaca hasil tes cpns honorer kawan-kawan bisa membacanya pada informasi berikut ini : Pengumuman Hasil Tes CPNS Honorer K2 10 Pebruari 2014. Karena memang pada pengumuman dan informasi tersebut hanya sebagian kecil para guru honorer yang akhirnya dinyatakan lulus pada tes kemampuan dasar seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil untuk jalur khusus tenaga honorer.

Guru Honorer K2 Tidak Lulus CPNS Prioritas Menjadi PPPK

Pemerintah akan memberikan kesempatan kepada tenaga honorer kategori II (K2) yang tidak lulus dalam tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini untuk mengikuti seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun, karena tidak mungkin semua guru honorer bisa masuk menjadi PPPK, pemerintah berharap daerah bisa mengurus eks tenaga honorer K2 itu.

Hal ini juga diungkapkan oleh Azwar Abubakar selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan juga Bahrul Hayat selaku Sekjen Kementerian Agama yang juga merupakan bagian dari kesimpulan Raker Pansus Guru DPD RI seperti informasi pemberitaan yang didapatkan dilansir dari website situs www.menpan.go.id pada tanggal 19 Februari 2014 dengan tajuk yang pemberitaan berbunyi Formasi PNS 60 Ribu, PPPK 40 Ribu diusulkan oleh pemerintah di penerimaan pendaftaran cpns tahun 2014 ini nantinya.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ke depan tidak dikenal lagi adanya tenaga honorer. ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Karena itu persoalan tenaga honorer harus dituntaskan.

Dalam kesempatan itu, Menteri Azwar Abubakar mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyusun rancangan peraturan pelaksanaan UU tentang ASN, yang terdiri dari 19 peraturan pemerintah dan 5 Peraturan Presiden. Salah satu PP yang tengah disusun adalah mengenai PPPK, yang diharapkan bisa diterapkan tahun 2014 ini.

Azwar menambahkan, tahun ini pihaknya mengusulkan formasi pegawai sebanyak 100 ribu, yang terdiri dari 60 ribu PNS dan 40 ribu PPPK. “Untuk PPPK, sepuluh ribu diantaranya akan dialokasikan untuk tenaga penyuluh. Di sini masih ada peluang bagi guru honorer kategori 2 untuk ikut seleksi,” tambahnya.

Diakui bahwa tidak mungkin semua guru honorer bisa masuk menjadi PPPK tahun ini. Pasalnya, jumlah honorer K2 yang ikut seleksi sebanyak 253 ribu, sementara yang diterima hanya sekitar 100 ribu. Apalagi sisa formasi sekitar 30 ribu itu juga diperuntukkan untuk tenaga ahli lain, seperti tenaga kesehatan, tenaga teknis dan lain-lain.

Untuk itu, Menteri PANRB mengimbau kepada para kepala daerah agar berbesar hati dan tetap memperhatikan kesejahteraan para guru honorer yang masih belum tertampung menjadi PPPK. “Saya yakin kalau tenaga guru masih dibutuhkan oleh daerah. Selama belum terisi oleh CPNS ataupun PPPK, jangan langsung tenaga honorernya diberhentikan. Kalau perlu honornya ditingkatkan,” tambahnya.

Di tempat terpisah, Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo mengungkapkan bahwa pengadaan PPPK harus melalui beberapa tahapan, yakni perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan. “Pengadaan PPPK harus berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhan,” ujarnya saat menjadi nara sumber pada sosialisasi Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN di Pemprov DKI Jakarta, Rabu (19/02).

Wamen menambahkan, PPPK diangkat dengan keputusan pejabat pembina kepegawaian (PPK), dan diikat dengan perjanjian kerja minimal satu tahun, dan dapat diperpanjang. Namun PPPK tidak dapat diangkat otomatis menjadi PNS.

Seperti halnya PNS, perjanjian kerja itu menjadi dasar dalam penilaian kinerja, serta dalam perpanjangan perjanjian. Penilaian kinerja juga menjadi dasar dalam pemberian tunjangan dan pengembangan kompetensi.

Seorang PPPK berhak mendapatkan gaji serta tunjangan yang dibebankan kepada APBN/APBD. “Mereka juga diberi kesempatan untuk pengembangan kompetensi, dan diberikan penghargaan,” ujarnya. Selain itu, PPPK juga berhak mendapatkan perlindungan berupa jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum.(www.menpan.go.id)
- See more at: http://abufarras.blogspot.com/2014/02/guru-honorer-k2-tidak-lulus-cpns.html#sthash.1jkN6pzr.dpuf



Pemerintah akan memberikan kesempatan kepada tenaga honorer kategori II (K2) yang tidak lulus dalam tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini untuk mengikuti seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun, karena tidak mungkin semua guru honorer bisa masuk menjadi PPPK, pemerintah berharap daerah bisa mengurus eks tenaga honorer K2 itu.

Hal ini juga diungkapkan oleh Azwar Abubakar selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan juga Bahrul Hayat selaku Sekjen Kementerian Agama yang juga merupakan bagian dari kesimpulan Raker Pansus Guru DPD RI seperti informasi pemberitaan yang didapatkan dilansir dari website situs www.menpan.go.id pada tanggal 19 Februari 2014 dengan tajuk yang pemberitaan berbunyi Formasi PNS 60 Ribu, PPPK 40 Ribu diusulkan oleh pemerintah di penerimaan pendaftaran cpns tahun 2014 ini nantinya.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ke depan tidak dikenal lagi adanya tenaga honorer. ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Karena itu persoalan tenaga honorer harus dituntaskan.

Dalam kesempatan itu, Menteri Azwar Abubakar mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyusun rancangan peraturan pelaksanaan UU tentang ASN, yang terdiri dari 19 peraturan pemerintah dan 5 Peraturan Presiden. Salah satu PP yang tengah disusun adalah mengenai PPPK, yang diharapkan bisa diterapkan tahun 2014 ini.

Azwar menambahkan, tahun ini pihaknya mengusulkan formasi pegawai sebanyak 100 ribu, yang terdiri dari 60 ribu PNS dan 40 ribu PPPK. “Untuk PPPK, sepuluh ribu diantaranya akan dialokasikan untuk tenaga penyuluh. Di sini masih ada peluang bagi guru honorer kategori 2 untuk ikut seleksi,” tambahnya.

Diakui bahwa tidak mungkin semua guru honorer bisa masuk menjadi PPPK tahun ini. Pasalnya, jumlah honorer K2 yang ikut seleksi sebanyak 253 ribu, sementara yang diterima hanya sekitar 100 ribu. Apalagi sisa formasi sekitar 30 ribu itu juga diperuntukkan untuk tenaga ahli lain, seperti tenaga kesehatan, tenaga teknis dan lain-lain.

Untuk itu, Menteri PANRB mengimbau kepada para kepala daerah agar berbesar hati dan tetap memperhatikan kesejahteraan para guru honorer yang masih belum tertampung menjadi PPPK. “Saya yakin kalau tenaga guru masih dibutuhkan oleh daerah. Selama belum terisi oleh CPNS ataupun PPPK, jangan langsung tenaga honorernya diberhentikan. Kalau perlu honornya ditingkatkan,” tambahnya.

Di tempat terpisah, Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo mengungkapkan bahwa pengadaan PPPK harus melalui beberapa tahapan, yakni perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan. “Pengadaan PPPK harus berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhan,” ujarnya saat menjadi nara sumber pada sosialisasi Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN di Pemprov DKI Jakarta, Rabu (19/02).

Wamen menambahkan, PPPK diangkat dengan keputusan pejabat pembina kepegawaian (PPK), dan diikat dengan perjanjian kerja minimal satu tahun, dan dapat diperpanjang. Namun PPPK tidak dapat diangkat otomatis menjadi PNS.

Seperti halnya PNS, perjanjian kerja itu menjadi dasar dalam penilaian kinerja, serta dalam perpanjangan perjanjian. Penilaian kinerja juga menjadi dasar dalam pemberian tunjangan dan pengembangan kompetensi.

Seorang PPPK berhak mendapatkan gaji serta tunjangan yang dibebankan kepada APBN/APBD. “Mereka juga diberi kesempatan untuk pengembangan kompetensi, dan diberikan penghargaan,” ujarnya. Selain itu, PPPK juga berhak mendapatkan perlindungan berupa jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum.(www.menpan.go.id)



Pengumuman kelulusan tes cpns honorer K2 telah diumumkan oleh Panselnas dan juga Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi pada tanggl 10 februari 2014 dan dilakukan secara bertahap. Mulai dari hasil tes cpns honorer kementrian dan instansi pusat, pengumuman hasil cpns honorer provinsi kabupaten kota seluruh Indonesia dan bisa diakses melalui website cpns.menpan.go.id dan beberapa situs website media partner dari pemerintah untuk mengumumkan daftar nama-nama yang lulus tes cpn honorer k2 ini.

Untuk membaca hasil tes cpns honorer kawan-kawan bisa membacanya pada informasi berikut ini : Pengumuman Hasil Tes CPNS Honorer K2 10 Pebruari 2014. Karena memang pada pengumuman dan informasi tersebut hanya sebagian kecil para guru honorer yang akhirnya dinyatakan lulus pada tes kemampuan dasar seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil untuk jalur khusus tenaga honorer.

Guru Honorer K2 Tidak Lulus CPNS Prioritas Menjadi PPPK

Pemerintah akan memberikan kesempatan kepada tenaga honorer kategori II (K2) yang tidak lulus dalam tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini untuk mengikuti seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun, karena tidak mungkin semua guru honorer bisa masuk menjadi PPPK, pemerintah berharap daerah bisa mengurus eks tenaga honorer K2 itu.

Hal ini juga diungkapkan oleh Azwar Abubakar selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan juga Bahrul Hayat selaku Sekjen Kementerian Agama yang juga merupakan bagian dari kesimpulan Raker Pansus Guru DPD RI seperti informasi pemberitaan yang didapatkan dilansir dari website situs www.menpan.go.id pada tanggal 19 Februari 2014 dengan tajuk yang pemberitaan berbunyi Formasi PNS 60 Ribu, PPPK 40 Ribu diusulkan oleh pemerintah di penerimaan pendaftaran cpns tahun 2014 ini nantinya.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ke depan tidak dikenal lagi adanya tenaga honorer. ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Karena itu persoalan tenaga honorer harus dituntaskan.

Dalam kesempatan itu, Menteri Azwar Abubakar mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyusun rancangan peraturan pelaksanaan UU tentang ASN, yang terdiri dari 19 peraturan pemerintah dan 5 Peraturan Presiden. Salah satu PP yang tengah disusun adalah mengenai PPPK, yang diharapkan bisa diterapkan tahun 2014 ini.

Azwar menambahkan, tahun ini pihaknya mengusulkan formasi pegawai sebanyak 100 ribu, yang terdiri dari 60 ribu PNS dan 40 ribu PPPK. “Untuk PPPK, sepuluh ribu diantaranya akan dialokasikan untuk tenaga penyuluh. Di sini masih ada peluang bagi guru honorer kategori 2 untuk ikut seleksi,” tambahnya.

Diakui bahwa tidak mungkin semua guru honorer bisa masuk menjadi PPPK tahun ini. Pasalnya, jumlah honorer K2 yang ikut seleksi sebanyak 253 ribu, sementara yang diterima hanya sekitar 100 ribu. Apalagi sisa formasi sekitar 30 ribu itu juga diperuntukkan untuk tenaga ahli lain, seperti tenaga kesehatan, tenaga teknis dan lain-lain.

Untuk itu, Menteri PANRB mengimbau kepada para kepala daerah agar berbesar hati dan tetap memperhatikan kesejahteraan para guru honorer yang masih belum tertampung menjadi PPPK. “Saya yakin kalau tenaga guru masih dibutuhkan oleh daerah. Selama belum terisi oleh CPNS ataupun PPPK, jangan langsung tenaga honorernya diberhentikan. Kalau perlu honornya ditingkatkan,” tambahnya.

Di tempat terpisah, Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo mengungkapkan bahwa pengadaan PPPK harus melalui beberapa tahapan, yakni perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan. “Pengadaan PPPK harus berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhan,” ujarnya saat menjadi nara sumber pada sosialisasi Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN di Pemprov DKI Jakarta, Rabu (19/02).

Wamen menambahkan, PPPK diangkat dengan keputusan pejabat pembina kepegawaian (PPK), dan diikat dengan perjanjian kerja minimal satu tahun, dan dapat diperpanjang. Namun PPPK tidak dapat diangkat otomatis menjadi PNS.

Seperti halnya PNS, perjanjian kerja itu menjadi dasar dalam penilaian kinerja, serta dalam perpanjangan perjanjian. Penilaian kinerja juga menjadi dasar dalam pemberian tunjangan dan pengembangan kompetensi.

Seorang PPPK berhak mendapatkan gaji serta tunjangan yang dibebankan kepada APBN/APBD. “Mereka juga diberi kesempatan untuk pengembangan kompetensi, dan diberikan penghargaan,” ujarnya. Selain itu, PPPK juga berhak mendapatkan perlindungan berupa jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum.(www.menpan.go.id)
- See more at: http://abufarras.blogspot.com/2014/02/guru-honorer-k2-tidak-lulus-cpns.html#sthash.1jkN6pzr.dpuf
Tidak Ada Guru Honorer Digaji Rp100 Ribu! kata Mendikbud. Coba Mendikbudnya BLUSUKAN KEDAERAH TERPENCIL ?

Tidak Ada Guru Honorer Digaji Rp100 Ribu! kata Mendikbud. Coba Mendikbudnya BLUSUKAN KEDAERAH TERPENCIL ?

 Assalamu'alaikum Wr.Wb
Salam Hangat dari Blogger Bogor Barat


 JAKARTA - Urusan gaji memang sensitif, termasuk untuk para guru. Hingga kini, nuansa diskriminasi kental terasa antara guru tetap PNS dan guru honorer. Jika di kota besar guru bisa mengantongi hingga jutaan rupiah per bulan, maka di beberapa daerah banyak guru hanya membawa pulang uang Rp100 ribu setiap bulannya.

Namun, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh membantah keras hal tersebut. Dia menegaskan, sebagian guru honorer mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar Rp1,5 juta per bulan.

"Guru-guru non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah dapat tunjangan fungsional, sehingga menurut hitung-hitungan kami, tidak ada guru honorer digaji hanya Rp200 ribu sampai Rp300 ribu per bulan," ujar Nuh, di Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (2/5/2014).

Menurut Nuh, tunjangan Rp1,5 juta per bulan tadi terdiri dari tunjangan fungsional minimal sebesar Rp350 ribu. Tunjangan ini diberikan Kemendikbud setiap bulan. Komponen lainnya, 20 persen dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga diberikan untuk intensif kepada guru honorer.

"Tambahan dari dana BOS tersebut diberikan kepada guru honorer yang sudah memiliki sertifikasi dan tidak berlaku untuk PNS," imbuhnya.
(rfa)

Thursday, May 1, 2014

Cerita Inspiratif tentang UNDANGAN KHUSUS BUAT ERDOGHAN ( PM TURKI) dari Seorang Anak Yatim

Cerita Inspiratif tentang UNDANGAN KHUSUS BUAT ERDOGHAN ( PM TURKI) dari Seorang Anak Yatim

Assalamu'alaikum Wr.Wb
Salam Hangat dari Blogger Bogor Barat

UNDANGAN KHUSUS BUAT ERDOGHAN ( PM TURKI)... Seorang anak di Turki meminta pada gurunya untuk mengirimkan undangan buat Erdoghan PM Turki, agar bisa hadir bersamanya dlm acara pesta para Ayah untuk anak yang diselenggarakan oleh sekolahnya krn anak tersebut yatim. Dan guru tersebut betul-betul mengirimkan undangan itu dgn tetap meminta agar anak tersebut tidak bersedih kalau seandainya Erdoghan tdk dapat hadir dalam acara tersebut karena kesibukannya. ...Pada saat acara berlangsung para hadirin dikejutkan dgn kedatangan Erdoghan dan pada saat itu Erdoghan berkata kepada para guru:"Aku adalah wali murid dari anak ini dan aku datang untuk menghadiri acara ini. "
 

Aplikasi BSD Versi Terbaru P2TK DIKDAS

Aplikasi BSD Versi Terbaru P2TK DIKDAS

 Assalamu'alaikum Wr.Wb
Salam Hangat dari Blogger Bogor Barat

INFO UPDATE BSD versi 2.07 berbeda dengan yg sebelum nya, karena BSD 2.07 para operator sekolah bisa langsung mengirimkan hasil backup secara otomatis [selama terkoneksi ke Internet] ke server P2TK DIKDAS, jadi sekolah tidak perlu berbondong2 ke dinas pendidikan serta op tunj pun tetap bisa bekerja seperti biasa.
P2TK akan pakai BSD hingga waktu yang belum ditentukan, BSD 2.07 ini digunakan oleh P2TK DIKDAS untuk keperluan tunjangan, penilaian angka kredit dan penentuan siapa yg bisa di Inpasing bagi Guru Bukan PNS pada tahun 2014.
Oleh sebab itu yang harus diperhatikan adalah :
1. Sebelum instalasi BSD 2.07 pastikan semua app dapodik pada op sekolah sudah menggunakan app dapodik versi 2.07
2. Perhatikan kevalidan data pada Local
3. Sangat penting bagi semua sekolah menginstal aplikasi BSD 2.07
APLIKASI INI BISA DI DOWNLOAD PADA :
1. http://infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id/
2. Lembar Info PTK
a. http://223.27.144.195:8081/
b. http://223.27.144.195:8082/
c. http://223.27.144.195:8083/
d. http://223.27.144.195:8084/
e. http://223.27.144.195:8085/
3. Serta FB para admin P2TK Dikdas
APLIKASI BSD 2.07 HANYA AKAN BEKERJA PADA APLIKASI DAPODIK VERSI 2.07c
BACA DULU MANUAL NYA YAH

Installer :
https://drive.google.com/file/d/0B0YDEso4YLxkNVUxVEdob3g0d28/edit?usp=sharing
Manual:
https://drive.google.com/file/d/0B0YDEso4YLxkTmE1c09XcTQ0cXc/edit?usp=sharing
SELAMAT BEKERJA
SEMOGA BERMANFAAT DAN MUDAH DIPAHAMI

infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id

Tambahan Jika ingin Usaha yang menjanjikan Bisa Gabung di sini http://kangenwaterdepok.net
Temukan dan raih impian anda SALAM SUKSES

Tuesday, April 29, 2014

Download Facebook Offline Installer for Android

Download Facebook Offline Installer for Android

Salam Hangat dari Blogger Bogor Barat


situs jejaring sosial terbesar didunia saat ini masih di pegang oleh Facebook. nah bagi sobat penggemar Facebook via Android berikut  update terbaru Aplikasi Facebook for Android
jika kebetulan Download via Android Market lagi lemot download file Offline installernya

Download Offline Installer Facebook APK Klik disini


no image

Inilah Warna Yang Bisa Menyegarkan Otak


warna menyegarkan otak Warna yang Bisa Menyegarkan Otak 

Salam Hangat dari Blogger Bogor Barat

Ada beberapa warna yang bisa menyegarkan otak dan ada juga yang bisa membuat jenuh otak, dalam artikel ini CuitNews akan share informasi tentang beberapa warna yang dapat menyegarkan pikiran Sobat ketika melihatnya dalam jangka waktu tertentu.
Warna – warna yang bisa menyegarkan otak yang akan dijelaskan dalam artikel ini adalah warna merah, warna biru langit, dan warna hijau. Selengkapnya silahkan Sobat simak informasinya dibawah ini.
1. Warna Merah
Warna ini baik untuk meningkatkan akurasi memori kamu. Jika kamu butuh sedikit bantuan mengenai daya ingat, banyak penelitian menunjukkan kamu untuk memilih warna merah.
Sebab merah juga membantu kamu berpikir detail tentang sesuatu. Untuk itu selalu sediakan alat tulis dengan warna ini, agar kamu bisa menandai laporan atau pekerjaan kantor dengan daya ingat tinggi.
2. Biru langit
Warna biru langit ini baik untuk kreativitas. Para ilmuwan dari University of British Columbia menemukan warna biru membantu otak kamu menyelesaikan tugas-tugas yang membutuhkan imajinasi.
Untuk itu coba sematkan warna biru cerah pada setiap kesempatan misalnya menggunakannya sebagai wallpaper di handphone maupun laptop kamu.
3. Hijau
Warna hijau baik untuk menghilangkan stres. Sebuah studi menemukan bahwa hanya dengan melihat gambar alam selama beberapa menit saja dapat membantu menghilangkan stres dan membersihkan pikiran kamu.
Demikian informasi tentang warna yang bisa menyegarkan otak yang udah CuitNews share, semoga bermanfaat buat Sobat semua yang masih setia berkunjung kesini.
no image

Guru Bantu Harus Ikut Tes Jika Ingin Jadi PNS

Assalamu'alaikum wr.wb
Salam Hangat dari Blogger Bogor Barat

JAKARTA--Para guru bantu yang mengabdi di sekolah negeri maupun swasta harus mengikuti tes bila ingin diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Selain itu, kewenangan pengangkatan CPNS ada pada pemerintah daerah masing-masing dan bukan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Penegasan tersebut disampaikan MenPAN-RB Azwar Abubakar saat menerima ratusan guru bantu yang bergabung dalam Forum Komunikasi Guru Bantu Indonesia (FKGBI) Provinsi DKI Jakarta, di kantornya, Selasa (29/4).
"Siapa saja yang ingin menjadi CPNS termasuk guru bantu silakan ikut tes. Tes ini untuk mendapatkan guru yang berkualitas,” ujarnya.
Menteri yang juga politisi PAN ini menambahkan, para guru bantu harus berpikir rasional bahwa tidak mungkin pemerintah mengangkat semuanya menjadi CPNS. Sebab yang menentukan bukan KemenPAN-RB.
"Guru bantu di DKI menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta. Saya yakin, kalau guru bantu ini ikut tes, dua sampai tiga tahun bisa selesai masalah guru bantu ini. Yang pasti, semua akan diproses sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran pemerintah DKI Jakarta,” bebernya.
Lebih lanjut dikatakan, seleksi CPNS akan dilaksanakan mulai Juni mendatang. Para guru bantu pun diminta untuk menyiapkan diri dalam seleksi nanti. (esy/jpnn)

Sumber : jpnn.com