--> Info Tunjangan Sertifikasi Guru : Cara Melihat Hasil UKG & Peserta Sertifikasi 2013 | Kang-Mauk (Ibnu Mas'ud)

informasi menarik dan menyenangkan

www.informasibogorbarat.blogspot.com (Blog Kang Maux)

Monday, July 15, 2013

Info Tunjangan Sertifikasi Guru : Cara Melihat Hasil UKG & Peserta Sertifikasi 2013

| Monday, July 15, 2013
Assalamu'alaikum WR.WB



Cara Melihat Hasil UKG & Peserta Sertifikasi 2013


         Bagi seorang guru calon sertifikasi harus memenuhi beberapa persyaratan yang sudah termuat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan.

Hasil UKG Online tahun 2013 diumumkan di website Informasi Sertifikasi Guru yang berdomain http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/. Tetapi setelah dilihat, tidak ditampilkan hasil skor (nilai) uji kompetensi guru yang telah diikuti beberapa minggu sebelumnya. Saat melakukan pencarian dengan memasukkan NUPTK hanya ditampilkan memenuhi persyaratan peserta Sertifikasi Pendidik 2013 atau tidak memenuhi persyaratan.
Dengan demikian dari keterangan yang ditampilkan oleh website sergur.kemdiknas.go.id hanya ada tiga syarat supaya guru bisa masuk menjadi peserta Sertifikasi Guru 2013, yaitu sebagai berikut:

1. Pada tanggal 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun.


2. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005

 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005

3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV). Jika belum S1/D-IV,
- Usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun, atau
- Memiliki Golongan minimal IV/A.

Adapun cara Melihat Hasil UKG & Peserta Sertifikasi 2013


1. Kunjungi http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/

 
2. Klik Pencarian untuk pencarian melalui NUPTK, atau


3. Klik Kriteria untuk menampilkan daftar calon peserta sertifikasi pendidik 2013 per kab/kota.

Untuk itu, Bagi guru yang lolos menjadi peserta Sertifikasi Guru 2013 harus mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Setelah mengikuti dan lulus PLPG yang rencananya dilaksanakan Agustus 2013, guru mendapatkan sertifikat pendidik. Setelah itu, guru berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP).

Dan perlu diketahui bagi guru yang tidak masuk kuota Sertifikasi 2013, harus mengikuti kembali uji kompetensi guru tahun 2014. Program sertifikasi melalui jalur PLPG sendiri akan berakhir pada tahun 2015. Setelah 2015, semua guru yang belum sertifikasi wajib mengikuti Pendidikan Pelatihan Guru (PPG) selama 2 semester.


Related Posts

No comments:

Post a Comment

Tolong komentarnya berhubungan dengan artikel yang ada. Komentar yang mengarah ke tindakan spam akan di hapus atau terjaring secara otomatis oleh spam filter