--> Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah | Kang-Mauk (Ibnu Mas'ud)

informasi menarik dan menyenangkan

www.informasibogorbarat.blogspot.com (Blog Kang Maux)

Thursday, June 13, 2013

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

| Thursday, June 13, 2013

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Daurah Istimewa di Bulan Ramadhan 1434 H (Jogjakarta)

Posted: 13 Jun 2013 12:49 AM PDT

MUHADATSAH [PERCAKAPAN BAHASA ARAB]

Materi: Durusul Lughoh Jilid 1
Sifat: Khusus Putra
Intensitas Pertemuan: 3 kali dalam sepekan

Jumlah Pertemuan: 9 kali selama Ramadhan, insya Allah dilanjut setelah hari raya
Jadwal: Selasa, Rabu, Sabtu. Pkl. 05.45 – 06.45 WIB
Mulai Belajar: Selasa, 9 Juli 2013

Lokasi: Masjid al-Mubarok, Tegalrejo [300 m utara Kampus UMY, belakang toko material]
Briefing: Ahad, 7 Juli 2013 Pkl. 07.30 WIB – selesai di Masjid al-Mubarok [wajib]
Biaya: Rp.30.000,- [buku panduan dan administrasi]; dibayarkan pada acara briefing

Pendaftaran Via SMS

Ketik : DAFTAR#NAMA#ALAMAT#MUHADATSAH
contoh : DAFTAR#YAHYA#KASIHAN#MUHADATSAH

kirim ke: 0857 2951 1779 [Kholid]

PENGENALAN ILMU KAIDAH BAHASA ARAB

Pertemuan Ke-1: Ahad, 14 Juli 2013 Pkl. 07.00 – 08.30 WIB
Pertemuan Ke-2: Ahad, 21 Juli 2013 Pkl. 07.00 – 08.30 WIB
Lokasi: Masjid al-Mubarok, Tegalrejo [300 m utara Kampus UMY, belakang toko material]

Materi: Makalah 'Pengenalan Ilmu Kaidah Bahasa Arab'
Sifat: Terbuka Untuk Umum, Putra/Putri
Biaya: Rp.5.000,- [makalah]

Pendaftaran Via SMS

Ketik : DAFTAR#NAMA#ALAMAT#KAIDAH BAHASA ARAB
contoh : DAFTAR#SLAMET#BANTUL#KAIDAH BAHASA ARAB

kirim ke:

Putra: 0857 2951 1779
Putri: 0853 1175 5473

SOSIALISASI PROGRAM MA'HAD AL-MUBAROK

Sifat: Terbuka Untuk Umum, Putra/Putri
Waktu: Ahad, 21 Juli 2013 Pkl. 13.00 – 14.30 WIB
Lokasi: Masjid al-Mubarok, Tegalrejo [300 m utara Kampus UMY, belakang toko material]

Biaya: Gratis
Fasilitas: Makalah

Pemesanan Makalah Via SMS

Ketik : DAFTAR#NAMA#ALAMAT#MAKALAH MA'HAD
contoh : DAFTAR#SAIFUL#GAMPING#MAKALAH MA'HAD

kirim ke:

Putra: 0857 2951 1779
Putri: 0853 1175 5473

Penyelenggara:
FORSIM (Forum Studi Islam Mahasiswa)
Situs: www.kajianmahasiswa.wordpress.com

Alamat: Wisma Aflah, Jl. Lingkar Selatan Gg. Kenanga No. 11B Tegalrejo, Tamantirto, Kasihan, Bantul, DI Yogyakarta [selatan Masjid al-Mubarok]

http://abumushlih.com/menu-istimewa-ramadhan-1434-h.html/#more-2987

Daurah Bontang Bersama Ustadz Firanda Andirja, MA (6-7 Juli 2013)

Posted: 12 Jun 2013 10:04 PM PDT

HADIRILAHDAUROH ISLAM ILMIYYAH III BONTANG

Bersama: Ustadz Firanda Andirja, MA

yang Insyaa Allaah akan diselenggarakan:

1. BAHAYA SYI’AH
Sabtu 6 Juli  2013.
Jam 08.30-12.00 WITA
di Masjid Abu Bakar Ash Shiddiq
Yayasan Ihyaus Sunnah (Samping Gedung Diknas)
Jl. HM Ardan-Pisangan Bontang

2. BERSEMANGAT DALAM MENUNTUT ILMU SYAR’I, BERINFAQ dan BERIBADAH
Ahad  7 Juli  2013.
Jam 08.30-12.00 WITA
di Masjid Abu Bakar Ash Shiddiq
Yayasan Ihyaus Sunnah (Samping Gedung Diknas)
Jl. HM Ardan-Pisangan Bontang

Contact Person:

Bapak Rosiin: 082155593038
Bapak Wahyudi: 085249721532

Acara Ini Terselenggara atas kerjasama Yayasan Ihyaussunnah dengan Annasihah

Muslim.or.id
pamflet dauroh III (1) ust firanda

Daurah Bontang (16 Juni 2013): Syaikh DR. Syadi Muhammad Salim An Nu’man (Yaman)

Posted: 12 Jun 2013 09:47 PM PDT

HADIRILAH

DAUROH ISLAM ILMIYYAH II BONTANG

Bersama: Syaikh DR. Syadi Muhammad Salim An Nu’man (Yaman)
yang Insyaa Allaah akan diselenggarakan:

Ahad, 16 Juni 2013.
Jam 08.30-12.00 WITA
di Masjid Abu Bakar Ash Shiddiq
Yayasan Ihyaus Sunnah (Samping Gedung Diknas)

Jl. HM Ardan-Pisangan Bontang

“KARAKTERISTIK AQIDAH ISLAMIYYAH”

Contact Person:

Bapak Rosiin: 082155593038
Bapak Wahyudi: 085249721532

Acara Ini Terselenggara atas kerjasama Yayasan Ihyaussunnah dengan Annasihah

Muslimah.or.id

pamflet dauroh II edit syaikh syadi

Fikih Puasa (1): Syarat Wajib Puasa

Posted: 12 Jun 2013 05:00 PM PDT

puasa_syarat_wajib

Sebentar lagi insya Allah kita akan memasuki bulan Ramadhan di mana kaum muslimin akan menjalani puasa yang wajib ketika itu. Tentu saja sebelum memasukinya ada persiapan ilmu yang harus kita miliki. 'Umar bin 'Abdul 'Aziz berkata,

مَنْ عَبَدَ اللَّهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِحُ

"Barangsiapa beribadah kepada Allah tanpa didasari ilmu, maka kerusakan yang diperbuat lebih banyak daripada kebaikan yang diraih." (Majmu' Al Fatawa, 2: 382). Jadi biar ibadah puasa kita tidak sia-sia, dasarilah dan awalilah puasa tersebut dengan ilmu.

Kali ini Muslim.Or.Id akan mengangkat pembahasan puasa dari kitab fikih Syafi'i yang sudah sangat ma'ruf di tengah-tengah kita yaitu kitab Matan Al Ghoyah wat Taqrib, disebut pula Ghoyatul Ikhtishor, atau ada pula yang menyebut Mukhtashor Abi Syuja'. Kitab ini disusun oleh Ahmad bin Al Husain Al Ashfahani Asy Syafi'i (hidup pada tahun 433-593 H). Lalu matan tersebut akan dijelaskan dari penjelasan ulama lainnya.

Al Qodhi Abu Syuja' rahimahullah dalam Matan Abi Syuja' mengatakan:

Ada empat syarat wajib puasa: (1) islam, (2) baligh, (3) berakal, (4) mampu menunaikan puasa.

Pengertian Puasa

Puasa secara bahasa berarti menahan diri (al imsak) dari sesuatu. Hal ini masih bersifat umum, baik menahan diri dari makan dan minum atau berbicara. Sebagaimana Allah Ta'ala berfirman tentang Maryam,

إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا

"Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah" (QS. Maryam: 26). Yang dimaksud berpuasa yang dilakukan oleh Maryam adalah menahan diri dari berbicara sebagaimana disebutkan dalam lanjutan ayat,

فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا

"Maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini" (QS. Maryam: 26).

Sedangkan secara istilah, puasa adalah:

إمساك مخصوص من شخص مخصوص في وقت مخصوص بشرائط

"Menahan hal tertentu yang dilakukan oleh orang tertentu pada waktu tertentu dengan memenuhi syarat tertentu." (Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 248).

Dalil Kewajiban Puasa

Allah Ta'ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al Baqarah: 183). Kata 'kutiba' dalam ayat ini berarti diwajibkan.

Yang diwajibkan secara khusus adalah puasa Ramadhan. Allah Ta'ala berfirman,

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

"(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu." (QS. Al Baqarah: 185). Al Qur'an dalam ayat ini diterangkan sebagai petunjuk bagi manusia menuju jalan kebenaran. Al Qur'an itu sendiri adalah sebagai petunjuk. Al Qur'an juga petunjuk yang jelas dan sebagai pembimbing untuk membedakan yang halal dan haram. Al Qur'an pun disebut Al Furqon, yaitu pembeda antara yang benar dan yang batil. Siapa yang menyaksikan hilal atau mendapatkan bukti adanya hilal ketika ia dalam keadaan mukim (tidak bersafar), maka hendaklah ia berpuasa.

Dari hadits shahih, dari 'Abdullah bin 'Umar, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

"Islam dibangun di atas lima perkara: (1) bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) haji, (5) puasa Ramadhan." (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16).

Begitu pula yang mendukungnya adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada seorang Arab Badui. Dari Tholhah bin 'Ubaidillah bahwa orang Arab Badui pernah mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, ia pun bertanya,

أَخْبِرْنِى بِمَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَىَّ مِنَ الصِّيَامِ قَالَ « شَهْرَ رَمَضَانَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ شَيْئًا »

"Kabarkanlah padaku mengenai puasa yang Allah wajibkan." Rasul menjawab, "Yang wajib adalah puasa Ramadhan. Terserah setelah itu engkau mau menambah puasa sunnah lainnya." (HR. Bukhari no. 1891 dan Muslim no. 11).

Bahkan ada dukungan ijma' (konsensus ulama) yang menyatakan wajibnya puasa Ramadhan (Lihat At Tadzhib, hal. 108 dan Kifayatul Akhyar, hal. 248).

1- Syarat wajib puasa: islam

Orang yang tidak Islam tidak wajib puasa. Ketika di dunia, orang kafir tidak dituntut melakukan puasa karena puasanya tidak sah. Namun di akhirat, ia dihukum karena kemampuan dia mengerjakan ibadah tersebut dengan masuk Islam. (Lihat Al Iqna', 1: 204 dan 404).

2- Syarat wajib puasa: baligh

Puasa tidak diwajibkan bagi anak kecil. Sedangkan bagi anak yang sudah tamyiz masih sah puasanya. Selain itu, di bawah tamyiz, tidak sah puasanya. Demikian dijelaskan dalam Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1: 551.

Muhammad Al Khotib berkata, "Diperintahkan puasa bagi anak usia tujuh tahun ketika sudah mampu. Ketika usia sepuluh tahun tidak mampu puasa, maka ia dipukul." (Al Iqna', 1: 404).

Ada beberapa tanda baligh yang terdapat pada laki-laki dan perempuan:

  1. ihtilam (keluarnya mani ketika sadar atau tertidur).
  2. tumbuhnya bulu kemaluan. Namun ulama Syafi'iyah menganggap tanda ini adalah khusus untuk anak orang kafir atau orang yang tidak diketahui keislamannya, bukan tanda pada muslim dan muslimah.

Tanda yang khusus pada wanita: (1) datang haidh, dan (2) hamil.

Jika tanda-tanda di atas tidak didapati, maka dipakai patokan umur. Menurut ulama Syafi'iyah, patokan umur yang dikatakan baligh adalah 15 tahun. (Lihat Al Mawsu'ah Al Fiqhiyyah, 8: 188-192).

Yang dimaksud tamyiz adalah bisa mengenal baik dan buruk atau bisa mengenal mana yang manfaat dan mudhorot (bahaya) setelah dikenalkan sebelumnya. Anak yang sudah tamyiz belum dikenai kewajiban syar'i seperti shalat, puasa atau haji. Akan tetapi jika ia melakukannya, ibadah tersebut sah. Bagi orang tua anak ini ketika usia tujuh tahun, ia perintahkan anaknya untuk shalat dan puasa. Jika ia meninggalkan ketika usia sepuluh tahun, maka boleh ditindak dengan dipukul. (Lihat Al Mawsu'ah Al Fiqhiyyah, 14: 32-33).

3- Syarat wajib puasa: berakal

Orang yang gila, pingsan dan tidak sadarkan diri karena mabuk, maka tidak wajib puasa.

Jika seseorang hilang kesadaran ketika puasa, maka puasanya tidak sah. Namun jika hilang kesadaran lalu sadar di siang hari dan ia dapati waktu siang tersebut walau hanya sekejap, maka puasanya sah. Kecuali jika ia tidak sadarkan diri pada seluruh siang (mulai dari shubuh hingga tenggelam matahari), maka puasanya tidak sah. (Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1: 551-552).

Mengenai dalil syarat kedua dan ketiga yaitu baligh dan berakal adalah hadits,

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

"Pena diangkat dari tiga orang: (1) orang yang tidur sampai ia terbangun, (2) anak kecil sampai ia ihtilam (keluar mani), (3) orang gila sampai ia berakal (sadar dari gilanya)." (HR. Abu Daud no. 4403, An Nasai no. 3432, Tirmidzi no. 1423, Ibnu Majah no. 2041. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

4- Syarat wajib puasa: mampu untuk berpuasa

Kemampuan yang dimaksud di sini adalah kemampuan syar'i dan fisik. Yang tidak mampu secara fisik seperti orang yang sakit berat atau berada dalam usia senja atau sakitnya tidak kunjung sembut, maka tidak wajib puasa. Sedangkan yang tidak mampu secara syar'i artinya oleh Islam untuk puasa seperti wanita haidh dan nifas. Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1: 552, dan Al Iqna', 1: 404.

Mengenai apa yang jadi kewajiban orang-orang yang tidak mampu ketika tidak puasa, insya Allah akan dikaji oleh Abu Syuja' dalam bahasan-bahasan selanjutnya.

Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.

 

Referensi:

  1. Mukhtashor Abi Syuja', Ahmad bin Al Husain Al Ashfahani Asy Syafi'i, terbitan Darul Minhaj, cetakan pertama, tahun 1428 H.
  2. At Tadzhib fii Adillati Matan Al Ghoyah wat Taqrib, Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Musthofa, cetakan kesebelas, tahun 1428 H.
  3. Al Iqna' fii Halli Alfazhi Abi Syuja', Syamsudin Muhammad bin Muhammad Al Khotib, terbitan Al Maktabah At Tauqifiyah.
  4. Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor,  Taqiyuddin Abu Bakr Muhammad bin 'Abdul Mu'min Al Hishni, terbitan Darul Minhaj, cetakan pertama, 1428 H.
  5. Fathul Qorib (Al Qoulul Mukhtar fii Syarh Ghoyatil Ikhtishor), Syamsuddin Muhammad bin Qosim Al Ghozzi, terbitan Maktabah Al Ma'arif, cetakan pertama, 1432 H.
  6. Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri 'ala Syarh Al 'Allamah Ibnul Qosim Al Ghozzi 'ala Matan Abi Syuja', terbitan Darul Kutub Al 'Ilmiyyah.
  7. Al Mawsu'ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Wakaf dan Urusan Islamiyah Kuwait.

@ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D. I. Yogyakarta, di Kamis pagi, 4 Sya'ban 1434 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

Nasehat dan Bimbingan Dalam Mengingkari Kemungkaran

Posted: 12 Jun 2013 06:46 AM PDT

orangtua-maksiat

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya oleh seseorang: “kami memperhatikan, banyak dari para pemuda yang semangat dalam mengingkari kemungkaran tetapi mereka tidak melakukan hal tersebut dengan cara yang baik. Apa nasehat dan bimbingan anda kepada mereka tentang perbuatan itu? Apa saja cara yang semisal dalam mengingkari kemungkaran?”

Lalu beliau menjawab:

Nasehatku untuk mereka, hendaknya mereka tastabbut (mengecek kevalidan, pent.) suatu perkara, dan mempelajarinya terlebih dahulu, sampai ia yakin apakah perkara tersebut suatu hal yang baik atau sebuah kemungkaran. Kemudian juga dilandasi dengan dalil syar'i, sehingga pengingkaran yang mereka lakukan itu di atas ilmu.

Sebagaimana Allah 'Azza wa Jalla berfirman

 قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ

"Katakanlah (Muhammad), 'Inilah jalanku, aku dan orang-orang yang mengikutiku, mengajak (engkau) ke jalan Allah dengan atas dasar ilmu. Dan Mahasuci Allah, dan aku bukanlah termasuk orang-orang yang berbuat syirik'". (QS. Yusuf: 208)

Nasehatku juga untuk mereka agar mengingkari kemungkaran dengan lemah-lembut, perkataan yang baik, dan gaya bahasa yang halus, sehingga mereka mau menerima nasehat tersebut. Dan mashlahat (kebaikan) yang terjadi lebih besar daripada mafsadat-nya (kerusakan).

Allah 'Azza wa Jalla berfirman

 ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ

"Serulah (manusia) ke jalan Rabb mu dengan hikmah dan penuh nasehat yang baik, dan debatlah mereka dengan cara yang baik" (QS. An-Nahl: 125)

Allah 'Azza wa Jalla berfirman

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ

Maka berkat Rahmat Allah, engkau (Muhammad) bersikap lemah lembut kepada mereka, sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentu mereka akan menjauh darimu" (QS. Ali 'Imran: 159)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda

من يحرم الرفق يحرم الخير كله

"Barangsiapa yang mencegah dirinya dari sikap lemah lembut, maka akan tercegah seluruh kebaikan"

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda

إن الرفق لا يكون في شيء إلا زانه، ولا ينزع من شيء إلا شانه

"Sesungguhnya sikap lemah lembuh tidaklah ada pada sesuatu, kecuali membuat indah sesuatu tersebut. Dan tidaklah sikap lemah lembut tersebut dicabut pada sesuatu, kecuali akan membuat buruk sesuatu itu"

Hadits-hadits yang berkaitan dengan hal ini sangatlah banyak. Dan sepatutnya bagi da'i (juru dakwah) yang mengajak kepada Allah, malakukan amar ma'ruf dan nahi munkar, menjadi orang yang paling pertama mengamalkan perintah di atas, dan menjadi orang pertama yang menjauhi apa yang dilarang. Sehingga ia tidak serupa dengan orang yang Allah cela, seperti dalam firman-Nya

أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ أَنْفُسَكُمْ وَأَنْتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ أَفَلا تَعْقِلُونَ

"Mengapa kamu menyuruh orang lain (mengerjakan) kebaikan, sedangkan kamu melupakan dirimu sendiri, padahal kamu membaca al-kitab (Taurat)? Tidakkah kamu berpikir?" (QS. Al-Baqarah: 44)

Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لا تَفْعَلُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman, kenapa kalian mengatakan sesuatu yang tidak kalian kerjakan?" (QS. Ash-Shaf: 2)

Semoga hal ini bisa menjadi penolong, dan memberi manfaat kepada banyak orang dengan sebab ucapan dan perbuatan. Wallahu Waliyyut Taufiq.

 

Diterjemahkan dari: http://www.binbaz.org.sa/mat/1730

Penerjemah: Wiwit Hardi Priyanto
Artikel Muslim.Or.Id

Orang Kota Dengan Tradisi Selamatan Kematian, Orang Desa Sudah Meninggalkan

Posted: 11 Jun 2013 04:20 PM PDT

selamatan kematian

Selamatan Kematian yang Laris Manis bagi Orang Kota

Kita tahu bahwa saat ini ada orang penting di pemerintahan kita yang baru saja meninggal dunia. Ya Allah, jika ia orang baik, maka tambahkanlah kebaikan untuknya. Jika ia orang yang berbuat dosa, maka maafkanlah kesalahannya.

Sebagian partai Islam bahkan mereka yang menyuarakan mendakwahkan Islam, melakukan hajatan Yasinan dan Tahlilan untuk yang meninggal dunia tersebut. Padahal pembesar partai ini notabene adalah lulusan syari'ah yang kalau tidak berasal dari timur tengah, yah berasal dari kampus timur tengah yang bercabang di Jakarta. Bahkan di antara mereka adalah para Doctor.

Sebenarnya sudah sangat jelas bahwa ritual selamatan kematian adalah ritual yang tiada tuntunan. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika meninggal dunia tidak pernah diyasinkan. Para sahabat terkemuka seperti Abu Bakr dan Umar bin Khottob pun demikian adanya, tidak pernah diselamati kematiannya pada hari ke-7, 40 maupun 100.

Namun demikianlah orang-orang kota yang rata-rata cerdas dan mau berpikir, ternyata menutup hatinya dari kebenaran atau mungkin karena tidak tahu. Entah tradisi tersebut masih terus dilariskan karena dekatnya waktu Pemilu 2014 sehingga perlu pencitraan dan cari suara. Ini sangkaan kami saja. Barangkali ada alasan lainnya.

Sebenarnya, tidak ada yang berani menunjukkan riwayat dari salaf yang menunjukkan tuntunan selamatan kematian tersebut. Seperti yang kami tantang di awal, untuk mendatangkan dalil  yang menunjukkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat mengadakannya. Jika memang hal itu baik, tentu para sahabat lebih dahulu melakukannya daripada kita-kita. Dan ingat bahwasanya agama ini selalu dibangun di atas dalil, bukan hanya sekedar anggapan tradisi dan niatan baik. Ibadah yang tidak dibangun di atas dalil adalah amalan yang tertolak. Membaca yasin dan tahlil adalah ibadah.

Ketika menjelaskan tafsir surat Al Ahqof ayat 11, Ibnu Katsir menyebutkan, "Adapun Ahlus Sunnah wal Jama'ah, mereka mengatakan bahwa setiap amalan atau perbuatan yang tidak dilakukan oleh para sahabat, maka itu adalah amalan yang tiada tuntunan. Karena "law kaana khoiron lasabaquna ilaih", yaitu seandainya amalan tersebut baik, maka tentu para sahabat sudah lebih dahulu melakukannya. Karena mereka -para sahabat- tidaklah meninggalkan suatu kebaikan pun kecuali mereka lebih terdepan melakukannya." (Tafsir Al Qur'an Al 'Azhim, karya Ibnu Katsir, terbitan Ibnul Jauzi 6: 622).

Padahal mengenai acara selamatan kematian sudah dilarang oleh ulama Syafi'iyah itu sendiri yang sebenarnya jadi rujukan para kyai di negeri kita. Imam Syafi'i rahimahullah dalam kitabnya Al Umm berkata,

وأكره النياحة على الميت بعد موته وأن تندبه النائحة على الانفراد لكن يعزى بما أمر الله عزوجل من الصبر والاسترجاع وأكره المأتم وهى الجماعة وإن لم يكن لهم بكاء فإن ذلك يجدد الحزن

"Aku tidak suka niyahah (peratapan) pada mayit setelah kematiannya, begitu juga aku tidak suka jika bersedih tersebut dilakukan seorang diri. Seharusnya yang dilakukan adalah seperti yang Allah Ta'ala perintahkan yaitu dengan bersabar dan mengucapkan istirja' (innalillahi wa inna ilaihi rooji'un). Aku pun tidak suka dengan acara ma'tam yaitu berkumpul di kediaman si mayit walau di sana tidak ada tangisan. Karena berkumpul seperti ini pun hanya membuat keluarga mayit mengungkitu kesedihan yang menimpa mereka. " (Al Umm, 1: 318).

Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Majmu' menukil perkataan penulis Asy Syaamil dan ulama lainnya,

وأما اصلاح اهل الميت طعاما وجمع الناس عليه فلم ينقل فيه شئ وهو بدعة غير مستحبة

"Adapun yang dilakukan keluarga mayit dengan membuatkan makanan dan mengumpulkan orang-orang di kediaman mayit, maka tidak ada tuntunan dalam hal ini. Hal ini termasuk amalan yang tidak dianjurkan." Demikian perkataan penyusun Asy Syaamil lantas Imam Nawawi pun menukilkan hadits Jarir bin 'Abdillah di atas. (Lihat Al Majmu', 5: 320).

Begitu pula waktu batas ta'ziyah adalah 3 hari. Sebagaimana disebutkan dalam Matan Al Ghoyah wat Taqrib,

ويعزى أهله إلى ثلاثة أيام من دفنه

"Keluarga mayit dita'ziyah selama tiga hari setelah pemakaman si mayit." Ini adalah fikih dalam madzhab Syafi'i. Namun sayangnya fikih ini disalahi oleh penganut madzhab Syafi'i di negeri kita. Karena acara selamatan kematian dilakukan setelah 7, 40, 100 bahkan 1000 hari. Bukankah hal ini menyalahi aturan madzhab sebagaimana disebutkan oleh Abu Syuja' di atas?

Yang dimaksud ta'ziyah adalah memotivasi agar keluarga mayit tetap sabar dan didoakan pada mereka agar mendapatkan pahala atas kesabaran mereka pada musibah. Kata Syaikh Musthofa Al Bugho, pakar fikih Syafi'i di zaman ini, berkata, "Dimakruhkan ta'ziyah setelah lebih dari tiga hari kecuali bagi seorang musafir. Karena kesedihan setelah tiga hari biasa sudah hilang, ini umumnya. Jadi, tidak perlu kesedihan itu diungkit dan diingat-ingat lagi." Lihat At Tadzhib fii Adillati Matan Al Ghoyah wat Taqrib, hal. 96.

Yang mengaku sebagai pengikut Imam Syafi'i seakan-akan terdiam jika tahu bahwa Imam Syafi'i, Imam Nawawi dan ulama Syafi'iyah lainnya menentang selamatan kematian 7, 40, 100 bahkan 1000 hari. Karena berkumpul di kediaman si mayit seperti ini termasuk niyahah (meratapi mayit) yang terlarang, bahkan dinilai sebagai amalan yang tiada tuntunan oleh ulama Syafi'iyah sendiri. Namun ulama di negeri kita seakan-akan memejamkan mata dari kebenaran ini. Padahal nyata bahwa pernyataan ini disebutkan dalam Al Umm, karya Imam Syafi'i dan kitab-kitab ulama Syafi'i lainnya.

Adapun perihal Yasinan dan Tahlilan yang diadakan dengan maksud membaca surat Yasin dan dzikir tahlil (laa ilaha illallah) dari satu sisi juga menunjukkan tidak sampainya pahala pada mayit. Inilah pendapat ulama Syafi'iyah. Salah seorang ulama Syafi'i, Al Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata mengenai firman Allah Ta'ala,

وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى

"Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya". Ibnu Katsir lalu berkata, "Dari ayat ini Imam Syafi'i dan ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa bacaan Qur'an tidak sampai pahalanya pada mayit karena bacaan tersebut bukan amalan si mayit dan bukan usahanya. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menganjurkan umatnya dan tidak memotivasi mereka untuk melakukan hal tersebut. Tidak ada nash (dalil) dan tidak ada bukti otentik yang memuat anjuran tersebut. Begitu pula tidak ada seorang sahabat Nabi -radhiyallahu 'anhum- pun yang menukilkan ajaran tersebut pada kita. Law kaana khoiron la-sabaquna ilaih (Jika amalan tersebut baik, tentu para sahabat lebih dahulu melakukannya). Dalam masalah ibadah (qurobat) hanya terbatas pada dalil, tidak bisa dipakai analogi dan qiyas. Adapun amalan do'a dan sedekah, maka para ulama sepakat akan sampainya (bermanfaatnya) amalan tersebut dan didukung pula dengan dalil." (Lihat Tafsir Al Qur'an Al 'Azhim karya Ibnu Katsir, 13: 279).

Beralih ke Orang Desa

Semalam kami bertandang ke jamaah di selatan desa kami di Gunungkidul. Tepatnya di Dusun Pringwulung, Krambilsawit yang masuk Kecamatan Saptosari, Gunungkidul. Mayoritas warga di sana adalah miskin atau berada di bawah garis kemiskinan. Namun masya Allah, hampir seluruh warga di 6 RT yang ada di dusun tersebut meninggalkan berbagai macam tradisi mulai dari yang dinilai syirik dan tiada tuntunan.

Dahulu pohon besar (seperti pohon beringin) begitu diagungkan dengan sering digantungkannya sesajen di pohon tersebut yang dianggap keramat dan bawa berkah. Sesajen yang digantungkan biasa disebut 'panjang ilang'. Namun berkat izin Allah, pohon tersebut ditebang oleh warga agar kesyirikan dapat diberantas. Karena jelas tradisi yang satu ini dihukumi syirik bahkan syirik besar, di mana ada sesajen pada selain Allah.

Begitu pula tradisi kental di masyarakat seperti Yasinan-Tahlilan yang laris manis di negeri kita, mereka tinggalkan. Karena mereka tahu bahwa amalan selamatan kematian tersebut tidak pernah diajarkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai pembawa risalah, begitu pula para sahabat sebagai pewaris ilmu Nabi tidak pernah melakukannya. Ilmu seperti ini sudah mereka dapati dari para da'i yang rela berdakwah hingga ke dusun mereka yang jauh di pelosok.

Bandingkan dengan Orang Kota ….

Lihatlah orang desa yang notabene berpendidikan rendah mau menerima kebenaran begitu saja. Karena hati mereka yang begitu halus yang hanya ingin menggapai ridho Allah, bukan ridho manusia.

Bandingkan halnya dengan sebagian orang yang berada di perkotaan yang notabene cerdas dan berpendidikan tinggi, sulit menerima kebenaran ini. Orang kota terkadang berkilah dan membantah, sedikit yang mau menerima kecuali yang Allah kehendaki. Bahkan ada yang mendukung tradisi syirik tetap laris manis dan jadi budaya yang mesti terus ada, begitu pula ritual selamatan kematian yang tidak ada tuntunannya sama sekali dalam Islam. Yang ada, tradisi itu bukan dari Islam dan ajaran Nabi kita Muhamamd, namun dari ajaran Hindu.

Ingat Janji Allah …

Yang ada, kita yang mendakwahkan kebenaran ini dituduh 'Wahabi'. Karena mereka memang yang menuduh tidak punya argument kuat untuk mendukung amalan mereka sehingga cap 'Wahabi'-lah yang keluar. Padahal bukankah menuduh sesat saudaranya dapat kembali pada salah satu dari keduanya, sebagaimana orang yang menuduh pada saudaranya 'kafir'? Boleh jadi tuduhan-tuduhan tadi ada tendensi tidak suka atau pekerjaan mereka yang mulai sirna. Karena jika selamatan kematian dibantah atau dikritik, penghasilan sebagian orang akan merosot. Entahlah, yang jelas bagaimana pun tuduhan dan rasa tidak suka yang disuarakan, kami selaku orang desa tetap berpegang teguh pada al haq (alias: kebenaran). Terserah mereka mau menuduh apa. Yang ingin kami gapai adalah ridho Allah, bukan ridho manusia, bukan untuk pencitraan dan bukan untuk cari suara.

Kami akan selalu ingat janji Allah yang disabdakan oleh Nabi kami,

مَنْ اِلْتَمَسَ رِضَا اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ رضي الله عنه وَأَرْضَى عَنْهُ النَّاسَ ، وَمَنْ اِلْتَمَسَ رِضَا النَّاسِ بِسَخَطِ اللَّهِ سَخِطَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَأَسْخَطَ عَلَيْهِ النَّاسَ

"Barangsiapa yang mencari ridho Allah saat manusia tidak suka, maka Allah akan meridhoinya dan Allah akan membuat manusia yang meridhoinya. Barangsiapa yang mencari ridho manusia dan membuat Allah murka, maka Allah akan murka padanya dan membuat manusia pun ikut murka." (HR. Ibnu Hibban).

Begitu pula suri tauladan kami pernah bersabda,

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ

"Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik bagimu." (HR. Ahmad 5: 363. Syaikh Syu'aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Kami yakin akan janji Allah ini.

Bagi saudara kami yang lagi diuji karena berpegang teguh pada kebenaran, maka cukup kami sampaikan nasehat seorang anak kepada ibunya ketika mereka ingin dilempar di parit yang sudah disiapkan untuk membakar mereka -orang-orang beriman- yaitu dalam kisah Ashabul Ukhdud, padahal ibunya sudah berada dalam keadaan takut. Anaknya mengatakan dengan halus pada ibunya,

يَا أُمَّهِ اصْبِرِى فَإِنَّكِ عَلَى الْحَقِّ

"Wahai ibuku, sabarlah. Sesungguhnya engkau berada di atas kebenaran." (HR. Muslim no. 3005).

Hanya Allah yang membuka hati untuk menerima kebenaran.

Ditulis di Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Shubuh hari, 3 Sya'ban 1434 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

Tata Cara Berdiri Dalam Shalat

Posted: 10 Jun 2013 08:00 PM PDT

shalat

Berdiri Adalah Rukun Shalat Wajib

Berdiri ketika shalat wajib, termasuk rukun shalat. Shalat menjadi tidak sah jika ditinggalkan. Dalil bahwa berdiri adalah rukun shalat adalah hadits yang dikenal sebagai hadits al musi' shalatuhu, yaitu tentang seorang shahabat yang belum paham cara shalat, hingga setelah ia shalat Nabi bersabda kepadanya:

ارجِعْ فَصَلِّ فإنك لم تُصلِّ

"Ulangi lagi, karena engkau belum shalat"

Menunjukkan shalat yang ia lakukan tidak sah sehingga tidak teranggap sudah menunaikan shalat. Kemudian Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam mengajarkan shalat yang benar kepadanya dengan bersabda:

إذا قُمتَ إلى الصَّلاةِ فأسْبِغ الوُضُوءَ، ثم اسْتقبل القِبْلةَ فكبِّر…

"Jika engkau berdiri untuk shalat, ambilah wudhu lalu menghadap kiblat dan bertakbirlah…" (HR. Bukhari 757, Muslim 397)

Menunjukkan tata cara yang disebutkan Nabi tersebut adalah hal-hal yang membuat shalat menjadi sah, diantaranya berdiri. Maka tidak sah shalat seseorang yang tidak dilakukan dengan berdiri padahal ia mampu untuk berdiri.

Namun jika seseorang tidak mampu shalat dengan berdiri, boleh shalat sambil duduk. Jika tidak mampu duduk, boleh sambil berbaring. Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda:

صلِّ قائمًا فإن لم تستطِع فقاعِدًا فإن لم تستطِعْ فعلى جَنبٍ

"Shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka duduk, jika tidak mampu maka sambil berbaring" (HR. Bukhari 1117)

Jika seseorang masih mampu berdiri namun mudah lelah atau kepayahan, dibolehkan juga baginya untuk menggunakan tongkat atau berdiri sambil bersandar.

أنَّ رسولَ اللهِصلى الله عليه وسلم لما أسن وحمل اللحم اتخذ عمودا في مصلاه يعتمد عليه

"Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sudah berusia lanjut dan lemah beliau memasang tiang di tempat shalatnya untuk menjadi sandaran" (HR. Abu Daud 948, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud)

Dalam keadaan-keadaan demikian, pahala yang didapatkan tetap sempurna sebagaimana pahala shalat sambil berdiri, karena Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda:

إذا مرض العبد أو سافر كتب له مثل ما كان يعمل مقيماً صحيحاً

"Jika seorang hamba jatuh sakit atau safar, ia tetap diberi pahala ibadah sebagaimana ketika ia sehat atau sebagaimana ketika ia tidak dalam safar" (HR. Al Bukhari 2996).

Shalat Sunnah Boleh Sambil Duduk

Namun pada shalat sunnah, berdiri hukumnya sunnah, namun shalat sambil duduk pahalanya setengah dari shalat sambil berdiri. Karena Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda:

صلاةُ الرجلِ قاعدًا نصفُ الصلاةِ

"Shalatnya seseorang dengan duduk mendapatkan setengah pahala shalat berdiri" (HR. Muslim, 735)

Para ulama ijma tentang bolehnya shalat sunnah sambil duduk. Ibnu Qudamah menyatakan, "aku tidak mengetahui adanya khilaf tentang bolehnya shalat sunnah sambil duduk walaupun memang jika sambil berdiri itu lebih afdhal" (Al Mughni, 2/105). Dan para ulama juga bersepakat bolehnya shalat sambil bersandar atau menopang pada tongkat pada shalat sunnah (Sifatu Shalatin Nabi Lit Tharifi, 67).

Pandangan Mata Ketika Berdiri

Sebagian ulama menganjurkan untuk memandang tempat sujud ketika shalat. Mereka berdalil dengan hadits-hadits berikut. Diantarnanya hadits dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu

قلتُ: يا رسولَ اللهِ !أينَ أضَعُ بصَري في الصلاةِ ؟ قال: عِندَ مَوضِعِ سُجودِكَ يا أنسُ

"Anas berkata: Wahai Rasulullah, kemana aku arahkan pandanganku ketika shalat? Rasulullah menjawab: ke arah tempat sujudmu wahai Anas" (HR. Al Baihaqi 2/283)

Namun hadits ini dhaif karena terdapat perawi Ar Rabi’ bin Badr yang statusnya matrukul hadits. Juga terdapat perawi Nashr bin Hammad yang statusnya dhaif.

كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ إذا قام إلى الصلاةِ لم ينظر إلا إلى موضعِ سجودِه

"Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika shalat tidak memandang kecuali ke arah tempat sujudnya" (HR Ibnu Adi dalam Adh Dhu’afa 6/313)

hadits ini juga lemah karena terdapat perawi Ali bin Abi Ali Al Qurasyi statusnya majhul munkarul hadits.

دَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْكَعْبَةَ مَا خَلَفَ بَصَرُهُ مَوْضِعَ سُجُودِهِ حَتَّى خَرَجَ مِنْهَا

"Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam masuk ke ka’bah, pandangan beliau tidak pernah lepas dari arah tempat sujud sampai beliau keluar" (HR. Al Hakim 1/479, Ibnu Khuzaimah 3012)

hadits ini juga lemah karena periwayatan ‘Amr bin Abi Salamah dari Zuhair ma’lul (bermasalah). Andai hadits ini shahih pun, tetap bukan merupakan dalil yang sharih mengenai arah pandangan ketika shalat karena hadits ini tidak berbicara tentang shalat.

Adapun hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu

أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلم كان إذا صلَّى رفعَ بصرَهُ إلى السماءِ فنزلتْ { الَّذِينَ هُمْ في صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ } فطأطأ رأسَهُ

"Dahulu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam terkadang ketika shalat memandang ke arah langit, namun setelah turun ayat ‘yaitu orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya’ (QS. Al Mu’minun: 2) beliau menundukkan kepalanya" (QS. Al Baihaqi 3255)

hadits ini diperselisihkan keshahihannya. Diriwayatkan secara maushul oleh Al Baihaqi dan Al Hakim, namun yang mahfudz adalah hadits ini mursal. Andaikan hadits ini maushul shahih pun, tidak menunjukkan secara sharih bahwa pandangan mata ke arah tempat sujud. Namun dinukil dari sebagian tabi’in bahwa memandang tempat sujud adalah anjuran para sahabat Nabi,

عَنِ ابْنِ سِيرِينَ، قَالَ: كَانُوا يَسْتَحِبُّونَ أَنْ يَنْظُرَ الرَّجُلُ فِي صَلَاتِهِ إِلَى مَوْضِعِ سُجُودِهِ

"Dari Ibnu Sirin, beliau berkata: ‘para sahabat Nabi menganjurkan orang yang shalat untuk memandang tempat sujudnya’" (Ta’zhim Qadris Shalah, 192)

Sebagian ulama juga menganjurkan untuk memandang tempat kedua kaki, berdalil dengan hadits,

كان النَّاسُ في عهدِ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ، إذا قام المُصلِّي يُصلِّي لم يعْدُ بصرُ أحدِهم موضعَ قدمَيْه

"Orang-orang dimasa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam jika shalat mereka tidak mengangkat pandangannya melebihi tempat kedua telapak kaki mereka" (HR. Ibnu Majah 323)

namun hadits ini dhaif karena terdapat perawi yang majhul.

Sebagian ulama juga menganjurkan untuk melihat ke arah depan, karena itu arah kiblat. Yang tepat insya Allah, tidak ada batasan khusus mengenai arah pandangan ketika shalat. Ibnu Abdil Barr setelah memaparkan pendapat-pendapat para ulama, beliau berkata: "semua batasan ini tidak ada yang didasari oleh atsar yang shahih, sehingga tidak ada yang diwajibkan untuk dipandang ketika shalat" (At Tamhid, 17/393). Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata: "dalam hal ini perkaranya luas, seseorang boleh memandang ke arah yang dapat membuatnya lebih khusyu’, kecuali ketika duduk, ia memang ke arah jari telunjuknya yang berisyarat karena terdapat riwayat tentang hal ini" (Syarhul Mumthi’, 3/39).

Namun tentu saja tidak boleh melakukan pandangan yang dilarang, yaitu:

  1. Melihat ke atas. Sebagaimana terdapat ancaman keras dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

    لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِى الصَّلاَةِ أَوْ لاَ تَرْجِعُ إِلَيْهِمْ

    "Hendaknya orang-orang yang memandang ke arah langit ketika shalat itu bertaubat atau kalau tidak, penglihatan mereka tidak akan kembali kepada mereka" (HR. Bukhari 750, Muslim 428).
    Bahkan sebagian ulama ada berpendapat batalnya shalat orang yang menoleh ke atas, namun jumhur ulama berpendapat tidak batal tapi berdosa (Syarhul Mumthi’, 3/43).

  2. Menoleh ke kanan atau ke kiri tanpa ada kebutuhan. Sebagaimana hadits dari ‘Aisyah radhiallahu’anha,

    سألتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ عن الالتفاتِ في الصلاةِ ؟ فقال : هو اختلاسٌ ، يَخْتَلِسُهُ الشيطانُ من صلاةِ العبدِ

    "Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, tentang menoleh saat shalat. Beliau bersabda: ‘itu adalah pencopetan yang dilakukan oleh setan terhadap shalat seorang hamba‘" (HR. Al Bukhari 751)
    Adapun menoleh sebentar atau sedikit karena ada kebutuhan dibolehkan. Diantara dalilnya, hadits tentang memperingatkan kesalahan imam:

    من نابه شيءٌ في صلاتِه فلْيُسبِّحْ ، فإنه إذا سبَّح التفتَ إليه

    "Barangsiapa yang ingin memperingatkan kesalahan imam dalam shalatnya, hendaknya bertasbih. Dan ketika bertasbih menoleh ia menoleh kepada imam" (HR. Bukhari 684, Muslim 421).
    Demikian juga banyak riwayat dari para sahabat yang menceritakan sifat shalat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berdasarkan apa yang mereka lihat ketika sedang shalat. Dan ini melazimkan adanya tolehan ke arah Nabi sebagai imam, namun tolehan yang sedikit dan tidak mengeluarkan dari kesibukan shalat.

Bentuk Kaki Ketika Berdiri

Ketika berdiri dalam shalat, yang sesuai sunnah, kedua kaki di renggangkan dengan jarak yang tidak terlalu renggang dan tidak terlalu rapat. Sebagian ulama berpendapat bolehnya berdiri dengan merapatkan dua kaki, karena ada riwayat dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma :

عَنْ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ: رَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ يُصَلِّي صَافًّا قَدَمَيْهِ، وَأَنَا غُلامٌ شَابٌّ

"Dari Sa’ad bin Ibrahim, ia berkata: ‘aku melihat Ibnu Umar shalat dengan merapatkan kedua kakinya ketika aku masih kecil’" (HR. Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah 3/250 dengan sanad shahih).

Namun pendapat ini tidak tepat karena sekedar perbuatan sahabat bukanlah dalil dalam penetapan ibadah, lebih lagi jika diselisihi oleh para sahabat yang lain. Sebagaimana riwayat dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu,

أنه رأى رجلا قد صف بين قدميه قال ؛ أخطأ السنة ، لو راوح بينهما كان أعجب إلي

"Ibnu Mas’ud melihat seorang lelaki yang shalat dengan merapatkan kedua kakinya. Beliau lalu berkata: ‘Itu menyelisihi sunnah, andai ia melakukan al murawahah (menopang dengan salah satu kakinya) itu lebih aku sukai’" (HR. An Nasa-i 969, namun sanadnya dhaif)

Juga diriwayatkan dari Abdurrahman bin Jausyan Al Ghathafani (seorang tabi’in),

عَنْ عُيَيْنَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، قَالَ: كُنْتُ مَعَ أَبِي فِي الْمَسْجِدِ، فَرَأَى رَجُلًا صَافًّا بَيْنَ قَدَمَيْهِ، فَقَالَ: أَلْزِقْ إِحْدَاهُمَا بِالْأُخْرَى، لَقَدْ رَأَيْتُ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ ثَمَانِيَةَ عَشَرَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، مَا رَأَيْتُ أَحَدًا مِنْهُمْ فَعَلَ هَذَا قَطُّ

"dari ‘Uyainah bin Abdirrahman ia berkata, pernah aku bersama ayahku di masjid. Ia melihat seorang lelaki yang shalat dengan merapatkan kedua kakinya. Ayahku lalu berkata, ‘orang itu menempelkan kedua kakinya, sungguh aku pernah melihat para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam shalat di masjid ini selama 18 tahun dan aku tidak pernah melihat seorang pun dari mereka yang melakukan hal ini’" (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf 2/109 dengan sanad yang shahih).

Sedangkan al murawahah yaitu menopang berat tubuh pada satu kaki saja, sesekali yang kanan sesekali yang kiri, ini dibolehkan ketika ada kebutuhan, misalnya ketika shalatnya sangat panjang dan lama. Ibnu Qudamah mengatakan: "(Ketika shalat) dianjurkan untuk merenggangkan kedua kaki, dan boleh murawahah jika memang duduknya terlalu lama. murawahah adalah terkadang bertopang pada salah satu kaki dan terkadang pada kaki yang lain, namun jangan sering-sering melakukan hal itu" (Al Mughni, 2/7).

Adapun menghadapkan jari-jari kaki ke arah kiblat ketika berdiri, sebagian ulama memang menganjurkannya, namun tidak ada dalil sharih mengenai hal ini. Adapun berargumen dengan keumuman dalil-dalil keutamaan menghadapkan diri ke kiblat tidaklah tepat sebagaimana yang telah dibahas dalam artikel Tata Cara Takbiratul Ihram dalam Shalat. Perkaranya dalam hal ini luas insya Allah, karena tidak ada dalil yang membatasinya.

Namun jika pada shalat yang dilakukan secara berjama’ah, kaki menempel erat pada kaki orang di sebelah sampai tidak ada celah. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

اقيمو صفوفكم وتراصوا, فانيِّ اراكم من وراء ظهري

"luruskan shaf kalian dan hendaknya kalian saling menempel, karena aku melihat kalian dari balik punggungku" (HR. Al Bukhari 719)

dalam riwayat lain, terdapat perkataan dari Anas bin Malik,

كان أحدُنا يَلزَقُ مَنكِبَه بمَنكِبِ صاحبِه، وقدمَه بقدمِه

"Setiap orang dari kami (para sahabat), menempelkan pundak kami dengan pundak sebelahnya, dan kaki kami dengan kaki sebelahnya" (HR. Al Bukhari 725)

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

أقيمُوا الصفوفَ وحاذُوا بين المناكبِ وسُدُّوا الخَللَ ولِينوا بأيدي إخوانِكم ولا تذَروا فُرجاتٍ للشيطانِ ومن وصل صفًّا وصله اللهُ ومن قطع صفًا قطعه اللهُ

"Luruskanlah shaf, rapatkanlah bahu-bahu, dan tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap tangan-tangan saudara kalian. Dan jangan biarkan ada celah diantara shaf untuk diisi setan-setan. Barangsiapa menyambung shaf niscaya Allah akan menyambungnya, dan barangsiapa memutuskan shaf niscaya Allah akan memutusnya"(HR. Abu Daud 666 dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud)

Demikian, semoga apa yang sedikit ini bisa bermanfaat. Wallahu waliyut taufiq.

 

Referensi:

  • Sifatu Shalatin Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, Syaikh Abdul Aziz Ath Tharifi
  • Sifatu Shalatin Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani
  • Asy Syarhul Mumthi ‘ala Zaadil Mustaqni, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
  • Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi

Penulis: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id

Baca Al Qur’an di Bulan Sya’ban

Posted: 10 Jun 2013 04:00 PM PDT

baca quran sya'ban

Di samping kita memperbanyak puasa sunnah di bulan Sya'ban, ternyata para ulama memberi petunjuk pada kita untuk memperbanyak membaca Al Qur'an sejak dari bulan Sya'ban. Inilah salah satu amalan bulan Sya’ban yang dianjurkan. Sebagaimana bulan Ramadhan kita dituntunkan untuk sibuk dengan Al Qur'an, maka sebagai pemanasan aktivitas mulia tersebut sudah seharusnya dimulai dari bulan Sya'ban.

قال سلمة بن كهيل : كان يقال شهر شعبان شهر القراء

Salamah bin Kahiil berkata, "Dahulu bulan Sya'ban disebut pula dengan bulan membaca Al Qur'an."

وكان عمرو بن قيس إذا دخل شهر شعبان أغلق حانوته وتفرغ لقراءة القرآن

'Amr bin Qois ketika memasuki bulan Sya'ban, beliau menutup tokonya dan lebih menyibukkan diri dengan Al Qur'an.

وقال أبو بكر البلخي : شهر رجب شهر الزرع ، وشهر شعبان شهر سقي الزرع ، وشهر رمضان شهر حصاد الزرع

Abu Bakr Al Balkhi berkata, "Bulan Rajab saatnya menanam. Bulan Sya'ban saatnya menyiram tanaman dan bulan Ramadhan saatnya menuai hasil."

وقال – أيضاً – : مثل شهر رجب كالريح ، ومثل شعبان مثل الغيم ، ومثل رمضان مثل المطر ، ومن لم يزرع ويغرس في رجب ، ولم يسق في شعبان فكيف يريد أن يحصد في رمضان .

Abu Bakr Al Balkhi juga berkata, "Bulan Rajab seperti angin, bulan Sya'ban bagaikan mendung dan bulan Ramadhan bagaikan hujan. Siapa yang tidak menanam di bulan Rajab, lalu tidak menyiram tanamannya di bulan Sya'ban, maka jangan berharap ia bisa menuai hasil di bulan Ramadhan."

[Terinspirasi dari bahasan Syaikh Sholih Al Munajjid di sini]

Jadi sibukkan diri di bulan Sya'ban ini dengan mentadabburi Al Qur'an dan banyak puasa sebelum memasuki bulan mulia, bulan Ramadhan.

Hanya Allah yang memberi taufik dalam beramal sholih.

Tulisan @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 20 Sya'ban 1433 H (6 hours before take off from Riyadh to Jogja)

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

Pelajaran dari Hadits Bitoqoh

Posted: 09 Jun 2013 09:00 PM PDT

kartu ampuh laa ilaha illallah

Hadits bitoqoh ini menceritakan tentang seseorang yang telah melakukan banyak dosa ketika di dunia. Ia punya catatan dosa sebanyak 99 kartu. Setiap catatan amal tersebut jika dibentangkan sejauh mata memandang. Namun ia punya kartu ampuh (bitoqoh) ‘laa ilaha illallah’ sehingga ia bisa selamat dari siksa.

Silakan para pembaca Muslim.Or.Id menyimak kisah hadits bitoqoh tersebut.

Dari 'Abdullah bin 'Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

يُصَاحُ بِرَجُلٍ مِنْ أُمَّتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رُءُوسِ الْخَلاَئِقِ فَيُنْشَرُ لَهُ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ سِجِلاًّ كُلُّ سِجِلٍّ مَدَّ الْبَصَرِ ثُمَّ يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هَلْ تُنْكِرُ مِنْ هَذَا شَيْئًا فَيَقُولُ لاَ يَا رَبِّ فَيَقُولُ أَظَلَمَتْكَ كَتَبَتِى الْحَافِظُونَ ثُمَّ يَقُولُ أَلَكَ عُذْرٌ أَلَكَ حَسَنَةٌ فَيُهَابُ الرَّجُلُ فَيَقُولُ لاَ. فَيَقُولُ بَلَى إِنَّ لَكَ عِنْدَنَا حَسَنَاتٍ وَإِنَّهُ لاَ ظُلْمَ عَلَيْكَ الْيَوْمَ فَتُخْرَجُ لَهُ بِطَاقَةٌ فِيهَا أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ قَالَ فَيَقُولُ يَا رَبِّ مَا هَذِهِ الْبِطَاقَةُ مَعَ هَذِهِ السِّجِلاَّتِ فَيَقُولُ إِنَّكَ لاَ تُظْلَمُ. فَتُوضَعُ السِّجِلاَّتُ فِى كِفَّةٍ وَالْبِطَاقَةُ فِى كِفَّةٍ فَطَاشَتِ السِّجِلاَّتُ وَثَقُلَتِ الْبِطَاقَةُ

"Ada seseorang yang terpilih dari umatku pada hari kiamat dari kebanyakan orang ketika itu, lalu dibentangkan kartu catatan amalnya yang berjumlah 99 kartu. Setiap kartu jika dibentangkan sejauh mata memandang. Kemudian Allah menanyakan padanya, "Apakah engkau mengingkari sedikit pun dari catatanmu ini?" Ia menjawab, "Tidak sama sekali wahai Rabbku." Allah bertanya lagi, "Apakah yang mencatat hal ini berbuat zholim padamu?" Lalu ditanyakan pula, "Apakah engkau punya uzur atau ada kebaikan di sisimu?" Dipanggillah laki-laki tersebut dan ia berkata, "Tidak." Allah pun berfirman, "Sesungguhnya ada kebaikanmu yang masih kami catat. Sehingga kamu tidak termasuk orang zalim pada hari ini." Lantas dikeluarkanlah satu bitoqoh (kartu sakti) yang bertuliskan syahadat 'laa ilaha ilallah wa anna muhammadan 'abduhu wa rosuluh'. Lalu ia bertanya, "Apa kartu ini yang bersama dengan catatan-catatanku yang penuh dosa tadi?" Allah berkata padanya, "Sesungguhnya engkau tidaklah zalim." Lantas diletakkanlah kartu-kartu dosa di salah satu daun timbangan dan kartu ampuh 'laa ilaha illallah' di daun timbangan lainnya.Ternyata daun timbangan penuh dosa tersebut terkalahkan dengan beratnya kartu ampuh 'laa ilaha illalah' tadi. (HR. Ibnu Majah no. 4300, Tirmidzi no. 2639 dan Ahmad 2: 213. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syu'aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy yaitu kuat dan perowinya tsiqoh termasuk perowi kitab shahih selain Ibrahim bin Ishaq Ath Thoqoni. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Ibnul Qayyim dalam Madarijus Salikin berkata, "Amalan tidaklah berlipat-lipat karena bentuk dan banyaknya amalan tersebut. Amalan bisa berlipat-lipat karena sesuatu di dalam hati. Bentuk amal bisa jadi satu (sama dengan yang dikerjakan orang lain). Akan tetapi bisa jadi ada perbedaan satu amal dan amal lainnya yang perbedaannya antara langit dan bumi (artinya: jauh). Cobalah renungkan hadits bitoqoh. Lihatlah catatan amalnya yang berisi kalimat laa ilaha ilallah diletakkan di salah satu daun timbangan dan 99 catatan dosa di timbangan lainnya. Bayangkan pula bahwa satu catatan dosa saja jika dibentangkan sejauh mata memandang. Namun ternyata kartu ampuh berisi kalimat tauhid (laa ilaha illalah) mengalahkan catatan penuh dosa. Ia ternyata tidak disiksa. Kita pun tahu bahwa setiap ahli tauhid memiliki kartu ampuh ini (kartu laa ilaha illalah). Namun kebanyakan mereka malah masuk neraka karena sebab dosa yang mereka perbuat." Wallahul musta'an.

Ada hadits pula yang senada dengan hadits bitoqoh, yaitu diriwayatkan dari Abu Said Al Khudri radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda,

قال موسى يا رب، علمني شيئا أذكرك وأدعوك به، قال : قل يا موسى : لا إله إلا الله، قال : يا رب كل عبادك يقولون هذا، قال موسى : لو أن السموات السبع وعامرهن – غيري – والأرضين السبع في كفة، ولا إله إلا الله في كفـة، مالت بهـن لا إله إلا الله

"Musa berkata : "Ya Rabb, ajarkanlah kepadaku sesuatu untuk mengingat-Mu dan berdoa kepada-Mu". Allah berfirman, "Ucapkan hai Musa laa ilaha illallah". Musa berkata, "Ya Rabb, semua hamba-Mu mengucapkan itu". Allah berfirman, " Hai Musa, seandainya ketujuh langit serta seluruh penghuninya -selain Aku- dan ketujuh bumi diletakkan dalam satu timbangan dan kalimat laa ilaha illallah diletakkan dalam timbangan yang lain, niscaya kalimat laa ilaha illallah  lebih berat timbangannya." (HR. Ibnu Hibban no. 6218. Al Hakim menshahihkan hadits ini dan Imam Adz Dzahabi menyetujuinya. Al Hafizh Ibnu Hajar menshahihkan sanad hadits ini dalam Al Fath. Al Haitsami dalam Az Zawaid mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Abu Ya'la, perowinya ditsiqohkan atau dipercaya, namun di dalamnya ada perowi yang dho'if. Sedangkan Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini dho'if dalam Kalimatul Ikhlas).

Mengenai hadits di atas diterangkan oleh Syaikh Sulaiman At Tamimi rahimahullah, "Siapa saja yang mengucapkan kalimat laa ilaha illallah dengan penuh ikhlas dan yakin, serta ia mengamalkan konsekuensi dari kalimat tersebut, juga ia istiqomah di dalamnya, dialah yang termasuk orang-orang yang tidak memiliki rasa takut dan rasa sedih (terhadap apa yang ditinggalkan di dunia dan dihadapi nanti di akhirat, -pen)." (Taisirul 'Azizil Hamid, 1: 240).

Semoga Allah memberatkan kalimat tauhid yang kita miliki dan menghapus setiap dosa kita. Wallahu waliyyut taufiq.

 

Referensi:

Taisirul 'Azizil Hamid fii Syarh Kitabit Tauhid, Sulaiman bin 'Abdullah bin Muhammad bin 'Abdul Wahab, terbitan Darul Shumai'iy, cetakan kedua, 1429 H, 1: 242

 

@ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, di sore hari, Jum'at, 28 Rajab 1434 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

Memakmurkan Masjid (3)

Posted: 09 Jun 2013 04:53 PM PDT

masjid-shubuh

Adapun memakmurkan masjid dengan amalan baik, maka dalam firman Allah,

وَأَقَامَ الصَّلَاةَ

"serta mendirikan shalat" (QS. At Taubah: 11).

Yaitu shalat wajib dan sunnah, menegakkannya dengan benar, lahir dan batin.

وَآتَى الزَّكَاةَ

"Dan menunaikan zakat" (QS. At Taubah: 11)

menunaikan kepada orang yang berhak, dalam rangka memperbaiki nafsunya

وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ

"Dan dia tidak takut melainkan hanya kepada Allah" (QS. At Taubah: 11).

Rasa takutnya sangat besar kepada Rabbnya, dia menahan diri dari apa yang Allah haramkan dan dia tidak mengurangi kewajibannya kepada Allah.

Itulah mereka yang benar-benar memakmurkan masjid, dan merekalah orang-orang yang benar-benar menjadi keluarga masjid. Adapun mereka yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir dan tidak punya rasa takut kepada Allah, maka mereka bukanlah golongan orang yang memakmurkan masjid, dan bukan pula keluarga masjid, walaupun mereka menyangka dan mengaku-ngaku demikian.

Masjid adalah kesejukan mata bagi orang-orang yang beriman, hal manis bagi jiwa mereka, kebahagiaan bagi dada mereka, hiburan atas kesedihan mereka, tempat istirahat dan kebahagiaan mereka. Seorang mukmin kan merasa tenang, bahagia, senang dan nikmat di dalam masjid yang merupakan tempat yang paling dicintai Allah. Hal ini mesti dirasakan oleh setiap orang-orang yang shalat di masjid, setiap orang yang mendatangi masjid dengan niat yang ikhlas dan beribadah dengan baik di dalamnya. Sampai-sampai seseorang pernah mengatakan tentang dirinya sendiri, bahwa rasa gundah dan gelisahnya hilang di dalam masjid, tak ada yang tersisa sedikitpun, yang dia dapatkan hanyalah ketenangan dan kenyamanan.

Masjid adalah potongan bumi yang paling dicintai Allah sekaligus merupakan potongan bumi yang paling mulia. Dalam shahih Muslim, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda, "Tempat yang paling dicintai di sisi Allah adalah masjid, dan tempat yang paling dimurkai Allah adalah pasar" (HR Muslim 671). Karena masjid menjadi tempat yang di dalamnya banyak disebut nama Allah, ditegakkan shalat, dibaca al Quran dan di dalam masjid pun terdapat banyak majelis-majelis ilmu untuk memahami agama Allah, dan perkara-perkara lain yang agung yang dicintai oleh Allah. Berbeda dengan pasar yang di dalamnya banyak dijumpai transaksi-transaksi haram, perbuatan-perbuatan buruk dan kemungkaran-kemungkaran lain yang terjadi di pasar.

Masjid adalah tempat yang penuh berkah, bumi yang penuh keutamaan lagi dicintai oleh Allah. Sepaututnya bagi setiap orang untuk memuliakan apa yang dimuliakan Allah, dengan menjadi seorang yang dekat dengan masjid, senantiasa menegakkan shalat di rumah-rumah Allah, menjawab seruan dan panggilan Allah dan memelihara masjid serta adab-adab di dalamnya. Sepatutnya pula seseoang mengetahui apa-apa yang perlu disiapkan untuk mendatangi tempat yang mulia dan dicintai Allah ini, agar dia menjadi orang memakmurkan masjid dengan sebenar-benarnya. Allah lah semata yang memberikan taufik dan tiada sekutu bagiNya.

 

[di terjemahkan dari kitab Ta'zhimus Shalah karya Syaikh Abdurrazaq bin Abdil Muhsin Al Abbad]

Penerjemah: Amrullah Akadinta, ST.
Artikel Muslim.Or.Id

Related Posts