Voice of Al Islam: “Ulama Membolehkan Vasektomi Selama Tidak Menyalahi Syariat” plus 18 more |
- Ulama Membolehkan Vasektomi Selama Tidak Menyalahi Syariat
- Sah, Shalat Jumat di Gedung Serbaguna yang digunakan untuk Kebaktian
- Haram, Dana BPIH Ditempatkan di Bank Konvensional
- Inilah Rekomendasi Ulama Soal Dana Talangan Haji
- Keji! Ustadz Ba'asyir Difitnah Kendalikan Praktik Narkoba & Terorisme
- Hukum Merayakan Malam Nishfu Sya'ban dan Puasa Pada Siangnya
- Brigade 111 Yaman tarik pasukan dari Utara Lawdar
- Diduga Diculik YonGab, Muhammad Abduh Al Katiri Tak Jelas Rimbanya
- Apa Benar Tidak Diperbolehkan Puasa Tanggal 15 Sya'ban?
- Aku Pengen Tobat, Tapi ...
- Permen dari Bahan Nikotin Pengganti Rokok, Haram Hukumnya!!
- Tetap Tenang Saat Jodoh Terlambat Datang
- Ulama se-Indonesia: Pemerintah Jangan Beri Ampunan Bagi Bandar Narkoba
- Menerima Uang dari Tindak Pidana Pencucian Uang Hukumnya Haram
- Inilah Fatwa Seputar Perampasan Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi
- Keputusan Ijtima' Ulama: Talak Di Luar Pengadilan Sah Hukumnya
- Keputusan Ijtima' Ulama Dihasilkan dalam Kebut Semalam
- Taliban Pakistan Ancam Lebih Banyak Serangan Terhadap Truk Pasokan NATO
- Menyoal Tasawuf 'Kristiani' KH Said Aqil Siroj (1)
Ulama Membolehkan Vasektomi Selama Tidak Menyalahi Syariat Posted: 04 Jul 2012 10:38 PM PDT Vasektomi hukumnya haram, kecuali: (a) untuk tujuan yang tidak menyalahi syari?at (b) tidak menimbulkan kemandulan permanen (c) ada jaminan dapat dilakukan rekanalisasi yang dapat mengembalikan fungsi reproduksi seperti semula (d) tidak menimbulkan bahaya (mudlarat) bagi yang bersangkutan, dan/atau (e) tidak dimasukkan ke dalam program dan methode kontrasepsi mantap. |
Sah, Shalat Jumat di Gedung Serbaguna yang digunakan untuk Kebaktian Posted: 04 Jul 2012 05:09 PM PDT |
Haram, Dana BPIH Ditempatkan di Bank Konvensional Posted: 04 Jul 2012 04:31 PM PDT |
Inilah Rekomendasi Ulama Soal Dana Talangan Haji Posted: 04 Jul 2012 04:18 PM PDT Dalam Sidang Komisi B-2 Ijtima? Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV tahun 2012 di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat juga dibahas soal status kepemilikan dana setoran BPIH yang masuk daftar tunggu (Waiting List), hukum penempatan dana BPIH pada bank konvensional, dan dana talangan haji dan Istitha?ah untuk menunaikan haji. |
Keji! Ustadz Ba'asyir Difitnah Kendalikan Praktik Narkoba & Terorisme Posted: 04 Jul 2012 03:21 PM PDT |
Hukum Merayakan Malam Nishfu Sya'ban dan Puasa Pada Siangnya Posted: 04 Jul 2012 11:11 AM PDT |
Brigade 111 Yaman tarik pasukan dari Utara Lawdar Posted: 04 Jul 2012 10:26 AM PDT Sumber yang berada di pasukan yang sering muncul di media menghadapi Al-Qaidah ini mengatakan kepada kontributor adenalghad.net bahwasanya batalyon empat dari brigade 111 telah meninggalkan tempat-tempat yang menjadi markaznya selama beberapa tahun di bagian utara Lawdar. Mereka meninggalkannya untuk diberikan kepada komite rakyat yang menghadapi Anshar Al-Syari'ah. |
Diduga Diculik YonGab, Muhammad Abduh Al Katiri Tak Jelas Rimbanya Posted: 04 Jul 2012 08:19 AM PDT |
Apa Benar Tidak Diperbolehkan Puasa Tanggal 15 Sya'ban? Posted: 04 Jul 2012 08:10 AM PDT |
Posted: 04 Jul 2012 07:45 AM PDT Musthafa Kamil, seorang pemikir dari Mesir berkata,"Pemuda yang bodoh, beku (tidak punya ruh jihad) untuk memajukan bangsa, matinya itu lebih baik daripada hidupnya.?So, inilah terbaik bagi kita untuk bener- bener bertobat dan kembali menjadi pribadi punya semangat juang buat Islam. Kalau nggak sekarang, kapan lagi? |
Permen dari Bahan Nikotin Pengganti Rokok, Haram Hukumnya!! Posted: 04 Jul 2012 06:43 AM PDT |
Tetap Tenang Saat Jodoh Terlambat Datang Posted: 04 Jul 2012 06:40 AM PDT |
Ulama se-Indonesia: Pemerintah Jangan Beri Ampunan Bagi Bandar Narkoba Posted: 04 Jul 2012 06:23 AM PDT |
Menerima Uang dari Tindak Pidana Pencucian Uang Hukumnya Haram Posted: 04 Jul 2012 06:11 AM PDT |
Inilah Fatwa Seputar Perampasan Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi Posted: 04 Jul 2012 05:46 AM PDT |
Keputusan Ijtima' Ulama: Talak Di Luar Pengadilan Sah Hukumnya Posted: 04 Jul 2012 05:45 AM PDT Hasil Sidang Komisi B-1 yang membahas Masalah Fiqih Kontemporer (Masail Fiqhiyyah Mu?ashirah), memutuskan, Talak di luar pengadilan hukumnya sah dengan syarat ada alasan syar?i yang kebenarannya dapat dibuktikan di pengadilan. Iddah talak dihitung semenjak suami menjatuhkan talak. Untuk kepentingan kemaslahatan dan menjamin kepastian hukum, talak di luar pengadilan harus dilaporkan (ikhbar) kepada pengadilan agama. |
Keputusan Ijtima' Ulama Dihasilkan dalam Kebut Semalam Posted: 04 Jul 2012 05:42 AM PDT Terdapat empat Komisi yang dibahas dalam sidang-sidang Ijtima? Ulama MUI. Komisi A membahas tentang Masa?il Asasiyyah Wathaniyyah (Masalah Strategis Kebangsaan). Komisi B yang membahas Masail Fiqhiyyah Mu?ashirah (Masalah Fiqih Kontemporer) terbagi menjadi dua, Komisi B-1 dan Komisi B-2. Adapun Komisi C membahas tentang Masail Qanuniyah (Hukum dan Perundang-undangan). |
Taliban Pakistan Ancam Lebih Banyak Serangan Terhadap Truk Pasokan NATO Posted: 04 Jul 2012 04:27 AM PDT |
Menyoal Tasawuf 'Kristiani' KH Said Aqil Siroj (1) Posted: 04 Jul 2012 03:03 AM PDT |
You are subscribed to email updates from voa-islam.com To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |