--> CPNS Indonesia | Kang-Mauk (Ibnu Mas'ud)

informasi menarik dan menyenangkan

www.informasibogorbarat.blogspot.com (Blog Kang Maux)

Friday, May 4, 2012

CPNS Indonesia

| Friday, May 4, 2012

CPNS Indonesia


Mencetak Pejabat, Didik Dulu Baru Duduk

Posted: 03 May 2012 07:08 PM PDT


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar menegaskan pentingnya program Pendidikan dan Latihan Pimpinan (diklatpim) ditingkatkan intensitasnya. Jika dalam setahun hanya dua kali, ke depan menjadi empat kali. Hal itu untuk mendukung terealisasinya konsep "didik dulu baru duduk". "Dari diklatpim diharapkan muncul agen-agen perubahan dan menjadi penggerak reformasi birokrasi di instansi masing-masing. [...]

Banyak Tunjangan PNS dan Honorarium Tak Jelas, Anggaran Boros

Posted: 03 May 2012 06:30 PM PDT


Reformasi birokrasi di Indonesia dinilai masih stagnan atau jalan di tempat. Gaung Kementerian/Lembaga (K/L) yang terus menyuarakan reformasi birokrasi hanya angan-angan belaka. Pemborosan birokrasi masih sangat tinggi. Demikian disampaikan Anggota Komisi XI DPR, Kemal Azis Stamboel kepada detikFinance di Jakarta, Jumat (4/5/2012). "Agenda reformasi birokrasi di Indonesia masih stagnan dan pemborosan birokrasi juga masih sangat [...]

Honorer K1 Bisa Digeser Jadi K2

Posted: 03 May 2012 05:47 PM PDT


Honorer kategori satu (K1) yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria (TMK) berpeluang dimasukkan ke K2. Dengan catatan, alasan TMK-nya karena faktor pembiayaan. "Kalau ditanya mungkinkan honorer K1 menjadi K2, jawabannya ya bisa saja. Asalkan honorer K1 yang TMK itu karena masalah pembiayaan saja," kata Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat di Jakarta, Kamis (3/5). [...]

Tahun 2013, Diklat Prajabatan CPNS Tiga Bulan

Posted: 03 May 2012 03:20 PM PDT


Diklat prajabatan bagi CPNS untuk menjadi PNS akan semakin panjang waktu pelaksanaannya. Jika sebelumnya 132 jam atau tiga minggu, mulai 2013 menjadi 570 jam atau selama tiga bulan. "Saat ini pelaksanaan Diklat Prajabatan golongan II dan III masih menggunakan peraturan yang berlaku yaitu selama 132 jam. Ke depan, akan ada kebijakan baru dimana pelaksanaannya selama [...]

Related Posts